Beritanda.net – Aktivitas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Solok sudah semakin mengkhawatirkan. Gejala itu terungkap dari penangkapan dua tersangka yang telah berumur kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu di Jorong Koto Kubang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, Selasa (27/1/2026).
Mirisnya, dua tersangka yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok sekitar pukul 16.15 Wib sore itu, merupakan wanita dan pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya,SIK melalui Kasatres Narkoba setempat, AKP Rico Putra Wijaya, SH membenarkan, anggota Satresnarkoba Polres Solok telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dewasa yang mengaku bernama IPS panggial Ida.
Tanpa menyebut alamat tersangka, AKP Rico menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka karena menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu diatas tanah yang berada didekat tersangka berdiri di pinggir jalan kawasan Jorong Koto Kubang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki.

Sejurus, petugas memanggil sejumlah saksi untuk kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka IPS alias Ida.
“Tersangka Ida mengakui, bahwa narkotika diduga jenis sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya. Tersangka mengaku barang haram itu dibelinya dari seorang laki laki berisial DS, beralamat di Nagari Koto Gadang Koto Anau,”ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok.
Setelah menyita barang haram yang dimiliki tersangka IPS panggilan Ida, petugas kemudian mencari dan melakukan penangkapan terhadap DS di Nagari Koto Gadang Koto Anau. Dari penangkapan tersebut, DS mengaku dirinya telah menjual narkotika jenis sabu kepada perempuan bernama IPS panggilan Ida.
AKP Rico Putra Wijaya menjelaskan, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa
* 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
* Uang Kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 (satu) lembar.
* Uang kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 8 (delapan) lembar.
* 1 (satu) unit hadphone android merek OPPO A3x warna Biru muda dengan nomor IMEI 860277074479018 ( slot sim 1), 860277074479000( slot sim 2)
* 1 (satu) unit hadphone android merek VIVO Y21 warna hitam dengan nomor IMEI 865470085691458 ( slot sim 1), 865470085691441( slot sim 2).
1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO FIT warna merah hitam dengan Nopol BA-6407-HAB No Rangka MH1JBK128RK038761, No Mesin JBK1E2036454
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Solok di Lubuk Selasih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terang Kasatres Narkoba AKP Rico.
(Melatisan)







