Beritanda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya kembali membuka pintu pendaftaran bagi bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati masa perpanjangan. Hal ini, disampaikan Ketua KPU Dharmasraya France Putra didampingi komisioner lainnya , Wilri Iswandi, Henny Wardany, Hanna Citra Utami TB, John Indra dan Sekretaris KPU Dharmasraya Amrullah, saat jumpa Pers di kantor KPU setempat, Senin (2/9/24).
Menurut France, pengumuman pendaftaran telah berlangsung sejak tanggal 30 Agustus 2024, hingga 1 September 2024. Dimulai hari ini, Senin tanggal 2 hingga Rabu tanggal 4 September 2024, telah dibuka perpanjangan masa pendaftaran. Hal ini, merujuk kepada PKPU No10/2024 dan Pedoman Teknis Pendaftaran No : 1229/2024. Dikarenakan saat waktu normal, hanya satu Balon kepala daerah mendaftar ke KPU, yakni pasangan ASLI (Anissa Suci Ramadhani – Leli Arni).
” Hari pertama masa perpanjangan pendaftran, masih belum ada Balon maupun partai politik untuk mendaftar, maupun mengkonfirmasi ke pihak KPU untuk mendaftar kandidat balon, ” Terang France.
Ia juga menambahkan, pendaftaran akan berlangsung hingga hari Rabu tanggal 4 September 2024, jam 11,59 Wib. Dalam pendaftaran, KPU Pusat telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau ambang batas pencalonan Bupati dan Calon Wakil Bupati sebanyak 10 persen dari suara sah Pemilu Legislatif 2024. Hal ini, merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam Putusan MK tersebut, calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250 ribu jiwa, harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah paling sedikit 10 persen.
Jumlah suara sah ditingkat DPRD Kabupaten Dharmasraya diketahui sebanyak 137.701 suara. Dengan begitu, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati , minimal memiliki dukungan sebanyak 13.771 dari suara sah.
Sesudah tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan berbagai persyaratan bakal calon sampai 21 September 2024.
Selanjutnya, bakal pasangan calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan akan diumumkan kepada publik sekaligus ditetapkan sebagai calon kepala daerah periode 2024-2029, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024.
Adapun masa kampanye calon kepala daerah terjadwal, dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota se Indonesia. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, pungkasnya.
(Afriza Dedek)