02:40 | 1 September 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

redaksi by redaksi
9 September 2024 | 21:05
in Daerah
0
Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personil Polres Dharmasraya karena dinilai melanggar Kode Etik Profes, Senin (9/9/2024)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Langgar Kode Etik Profesi, Dua Orang Personil Polres Dharmasraya Dapat Ganjaran PTDH

Beritanda – Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Dharmasraya menerima ganjaran Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi.

Baca Juga

Pangan Murah

Dharmasraya Sukses Gelar GPM pada 11 Titik Lokasi

31 August 2025
Perjusami

Gelar Perjusami, Aie Angek Artadena Padang Belimbing Diramaikan Siswa MAN 2 Solok

30 August 2025

Kegiataan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan dalam serangkaian upacara yang dipimpin Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH di lapangan Apel Mapolres setempat, Senin (9/9/24).

Upacara PTDH itu juga dihadiri oleh para pejabat utama Polres Dharmasraya, Kapolsek se-jajaran, serta seluruh personel dan ASN. Pemberhentian terhadap dua orang personil Polri tersebut, dinilai dan terbukti telah melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, kebijakan PTDH dilakukan merupakan bagian dari menjaga integritas dan disiplin dalam institusi Polri. Keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang.

Adapun personel diberhentikan tersebut, yakni Bripka MZ dan Bripda DR.  Untuk Bripka MZ, alasan diberhentikan karena tidak menjalankan tugas Kepolisian selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. Dirinya dinyatakan tidak masuk dinas sejak 1 April 2023 silam.

Sementara, Bripda D R, juga tidak masuk dinas selama 72 hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan. Ketidak hadirannya, terhitung sejak bulan Desember 2023. Untuk keputusan PTDH ini diberlakukan secara efektif kepada keduanya dimulai sejak 1 September 2024.

AKBP Bagus Ikhwan juga mengatakan, dengan rasa berat hati keputusan PTDH dilakukan kepada personil Polri. Namun wajib dilakuka  demi menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri.

Saat itu, AKBP Bagus Ikhwan juga menegaskan kepada seluruh personil Polri, untuk menjadikan peristiwa PTDH dilakukan saat ini, sebagai pelajaran bersama. Sehingga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memiliki integritas.

” Mari kita tingkatkan iman dan takwa, serta menjauhi sikap arogansi dan apatisme, demi menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pesan Kapolres Dharmasraya.

(Afriza Dedek)

Tags: Ganjaran PTDHKode Etik ProfesiPersonil Polres Dharmasraya
SendShareTweet

BeritaTerkait

Pangan Murah

Dharmasraya Sukses Gelar GPM pada 11 Titik Lokasi

31 August 2025
Perjusami

Gelar Perjusami, Aie Angek Artadena Padang Belimbing Diramaikan Siswa MAN 2 Solok

30 August 2025

Tinjau Kondisi Pasar Payakumbuh Pasca Kebakaran, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Sedang Diuji dengan Bencana

30 August 2025

Sebelum Relokasi Pedagang, Gubernur Sumbar Ingatkan Kepemilikan Kios Pasar Payakumbuh Harus Jelas

30 August 2025

Ayo Buruan! Pemkab Dharmasraya Sabtu Ini Gelar Pasar Murah di Sejumlah Lokasi

30 August 2025

AKBP Agung Pranajaya Pantau Lahan Ketahanan Pangan Polres Solok di Koto Gaek Guguak

29 August 2025

POPULAR

Lantik Sekda Pasaman

Bupati Welly Suhery Lantik Yudesri Sebagai Sekda Kabupaten  Pasaman

26 August 2025
Prioritas Nasional

Dapat Prioritas Nasional, DAK Kab Solok 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasional

29 August 2025
Lahan Jagung

AKBP Agung Pranajaya Pantau Lahan Ketahanan Pangan Polres Solok di Koto Gaek Guguak

29 August 2025
Wabup Candra: Pemkab Solok Kawal Aset Daerah dalam Kawasan Konservasi

Wabup Candra: Pemkab Solok Kawal Aset Daerah dalam Kawasan Konservasi

30 August 2025
Subuh Membara, Pasar Kota Payakumbuh Dilanda Kebakaran Besar  

Subuh Membara, Pasar Kota Payakumbuh Dilanda Kebakaran Besar  

26 August 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Peringati HAN ke 41, Bupati Pasaman Takjub Saksikan Siswa Tunanetra SLB Lubuk Sikaping Hafal Alqur’an
  • Terbaik dalam Layanan Haji Tahun 2025, Kabupaten Pasaman Raih Penghargaan
  • Dibuka Bupati Annisa, HMI Dharmasraya Gelar Kejurda Tenis Lapangan 
  • Dharmasraya Sukses Gelar GPM pada 11 Titik Lokasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In