09:15 | 31 December 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Komite dan Sekolah Jangan Coba-Coba Pungut Biaya Wajib, Pemkab Dharmasraya Bertindak Tegas Jika Nekad 

redaktur by redaktur
31 December 2025 | 06:59
in Daerah
0
Pendidikan

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani begitu peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Semua sekolah dan komite sekolah di Kabupaten Dharmasraya dilarang melakukan pungutan wajib kepada orang tua atau wali peserta didik.

Kebijakan melarang menarik pungutan itu berlaku untuk seluruh satuan pendidikan TK, PAUD dan PNF, SD hingga SMP se-Kabupaten Dharmasraya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025, tanggal  30 Desember 2025.

Baca Juga

Bupati

Katakan HUT Dharmasraya dengan Bibit Tanaman, Bukan Karangan Bunga

31 December 2025
Pramuka

HUT Pramuka ke 64, Kwarcab 0304 Tanah Datar Perkuat Kolaborasi Membangun Ketahanan Bangsa

30 December 2025

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya melalui Dinas Pendidikan setempat,  menegaskan sekolah dan komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan, iuran, atau bentuk pembayaran lain yang bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada orang tua peserta didik.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai upaya menjamin terselenggaranya pendidikan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan, bahwa sumbangan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah ketentuan, yakni bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya, serta tidak disertai sanksi bagi orang tua atau wali peserta didik yang tidak berpartisipasi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni dalam melindungi hak peserta didik serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.

Pemkab Dharmasraya berupaya memastikan agar akses pendidikan dapat dinikmati secara adil, inklusif, dan tanpa tekanan biaya yang tidak sesuai aturan.

Terhadap itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, S.STP, M.Si, mengharapkan dukungan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat.

Pemkab Dharmasraya menegaskan, surat edaran tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan serta komite sekolah tanpa pengecualian.

“Ibu bupati berpesan kepada kami bahwa idak ada toleransi terhadap praktik pungutan wajib, iuran terselubung, maupun bentuk pembebanan lain yang memberatkan orang tua atau wali peserta didik,” ungkap Bobby

Apabila setelah diberlakukannya surat edaran ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, pemerintah daerah akan melakukan penindakan tegas dan terukur.

Tindakan tersebut dapat berupa pembinaan khusus, pemberian sanksi administratif, hingga langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Pemerintah daerah juga membuka ruang pengawasan bersama dengan melibatkan orang tua, masyarakat, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Bobby menyebut, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.

(Afriza Dedek)

Tags: Bertindak TegasDilarang pungut BiayaJangan Coba-CobaKomite SekolahPemkab DharmasrayaPungut Biaya WajibSekolah
SendShareTweet

BeritaTerkait

Bupati

Katakan HUT Dharmasraya dengan Bibit Tanaman, Bukan Karangan Bunga

31 December 2025
Pramuka

HUT Pramuka ke 64, Kwarcab 0304 Tanah Datar Perkuat Kolaborasi Membangun Ketahanan Bangsa

30 December 2025

Berhadapan dengan Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Gedung Baru MUI Sumbar Diresmikan

30 December 2025

Disiapkan 2 Hektar, Lahan Pembangunan Huntap di Jorong Padang Laweh Rambatan Ditinjau Bupati Eka Putra

27 December 2025

Sisir Pasar Talang, Kasat Binmas Polres Solok Beri Himbauan Menjelang Tahun Baru

25 December 2025

Wajah GOR Batu Batupang Baselemak Sampah Usai 2.436 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Tanggung Jawab Siapa?

25 December 2025

POPULAR

Sisir Pasar Talang, Kasat Binmas Polres Solok Beri Himbauan Menjelang Tahun Baru

Sisir Pasar Talang, Kasat Binmas Polres Solok Beri Himbauan Menjelang Tahun Baru

25 December 2025
Pengukuhan

Pengukuhan Pengurus Bundo Kanduang Kabupaten Solok Periode 2025-2029 Berlangsung Penuh Makna dan Harapan

23 December 2025
Sampah

Wajah GOR Batu Batupang Baselemak Sampah Usai 2.436 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Tanggung Jawab Siapa?

25 December 2025
Gedung

Berhadapan dengan Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Gedung Baru MUI Sumbar Diresmikan

30 December 2025
Rapat

Pemkab Solok Tetapkan Status Transisi ke Masa Pemulihan Pasca Bencana

23 December 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Komite dan Sekolah Jangan Coba-Coba Pungut Biaya Wajib, Pemkab Dharmasraya Bertindak Tegas Jika Nekad 
  • Katakan HUT Dharmasraya dengan Bibit Tanaman, Bukan Karangan Bunga
  • Tidak Ada Pembongkaran Jembatan KA Lembah Anai, Mahyeldi: Hanya Direaktivasi dan Pelestarian
  • HUT Pramuka ke 64, Kwarcab 0304 Tanah Datar Perkuat Kolaborasi Membangun Ketahanan Bangsa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In