Kedapatan Miliki Sabu, Tim Tarantula Giring Dua Warga Lima Kaum ke Mapolres Tanah Datar
Beritanda – Tekan peredaran sekaligus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Kedua tersangka berinisial DMP (24), dan MRA (24), keduanya bekerja sebagai wiraswasta merupakan warga kecamatan Lima Kaum, ditangkap Tim Tarantula pada Rabu (7/2/2024) di
Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Lima Kaum, Kab. Tanah Datar.
Terhadap itu, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK melalui Melalui Kasat Res Narkoba setempat, AKP Desneri, SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial DMP dan MRA berhasil diamankan hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri.
Diungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan merespon Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.
AKP Desner menyebut, pihaknya lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang saat itu sedang berada di Pingggir Jalan Raya di Kec. Lima Kaum.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Dari penggeledahan itu, Tim Tarantula berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari kedua terduga pelaku.
” Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya,” sebut AKP Desneri.
Atas perbuatannya, tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Damara)