Beritanda – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya Rovanly Abdams menyayangkan adanya dua pemberitaan yang dinilai menyudutkan pemerintah daerah tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Dua media daring tersebut, terkesan menyudutkan pemerintah daerah karena dinilai lalai dalam pembayaran gaji Wali Nagari Perangkat, serta abai terhadap pembayaran insetif Kader Dasa Wisma, Ninik Mamak, dan Pegiat Masjid. Padahal menurut Rovan bahwa sepanjang aturan Pemkab Dharmasraya sudah melaksanakan kewajibannya.
“Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan dua media tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Karena sepanjang aturan Pemkab Dharmasaya sudah menunaikan kewajibannya,” kata Kadis Kominfo di Pulau Punjung, Jum’at (28/03/2025)
Rovan sapan akrab Kadis Kominfo mengatakan, pihaknya telah menelusuri kebenaran informasi tersebut kepada OPD terkait, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Asril, pada tanggal 27 Maret 2025 di Pulau Punjung menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap Surat Permohonan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari pada bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp. 5.771.444.540, dan telah dicairkan pada tanggal 5 Maret 2025.
Selain itu, BKD juga telah menerbitkan SPM juga untuk pembayaran insentif Garin, Imam, Ninik Mamak, dan Kader Dasa Wisma bulan Januari dan Februari 2025, sebesar Rp. 1.667.600.643, yang semuanya telah dicairkan pada tanggal 27 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Dharmasraya, Hasto Kuncoro di Koto Padang pada tanggal 27 Maret 2025 turut memberikan penjelasan bahwa pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari bulan Januari dan Februari 2025 sudah dicairkan pada 5 Maret 2025, dan pembayaran insentif Garin, Imam, Ninik Mamak, serta Kader Dasa Wisma bulan Januari dan Februari telah dicairkan pada 27 Maret 2025. Dengan demikian, tidak terdapat keterlambatan pembayaran sebagaimana yang diberitakan.
Dijelaskan Hasto, terkait gaji dan insentif bulan Maret 2025, proses pengajuan SPP belum dapat dilakukan karena berdasarkan ketentuan, pembayaran gaji dan insentif bagi Pemerintah Nagari baru dapat dilakukan setelah bulan berlalu. Oleh karena itu, gaji dan insentif bulan Maret 2025 baru dapat dibayarkan pada bulan April atau setelahnya.
Berdasarkan klarifikasi dua kepala OPD tersebut, Kadis Kominfo mengimbau semua pihak memberikan keterangan yang akurat dan sesuai dengan prosedur kepada pihak manapun guna menghindari penyebaran informasi yang tidak tepat mengenai Pemerintah Daerah.
“Kami selaku juru bicara Pemerintah Daerah, meminta kepada media manapun agar terlebih dahulu meminta klarifikasi atas informasi apapun terhadap pemerintah daerah. Pasalnya ini merupakan hak kami sebagai objek pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), untuk menjamin hak publik mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” tukasnya.
(Relis/Afriza Dedek)