15:52 | 28 November 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Tanah Datar Setujui 10 Propemperda Tahun 2026

redaktur by redaktur
7 November 2025 | 07:52
in Pemerintahan
0
Wakil Ketua DPRD Setujui

Wakil Ketua DPRD Tanah Datar setujui 10 Propemperda Tahun 2026 dihadapan Bupati Eka Putra

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Tanah Datar Setujui 10 Propemperda Tahun 2026

Beritanda.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026, Kamis (6/11/2025) di Pagaruyung.

Baca Juga

Serapan Anggaran

Salut! Tertinggi di Sumbar, Serapan Anggaran Kabupaten Dharmasraya Rangking 14 Secara Nasional

23 November 2025
Bupati Eka Putra

Matangkan Persiapan Retret Wali Nagari, Bupati Eka Putra Tinjau Lokasi IPDN Kampus Sumbar

23 November 2025

Sidang dipimpin Wakil Ketua Nurhamdi Zahari didampingi Wakil Ketua Kamrita, turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Sekwan Harfian Fikri, staf ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Terhadap itu, Nuhamdi Zahari mengatakan, untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan Pemda di koordinasikan oleh Bagian Hukum Setda, sedangkan di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD yang telah disepakati menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam sidang yang dilaksanakan ini, dan hasil ini merupakan hasil pembahasan bersama,” ujarnya.

Mengirngi itu,  ketua Bapemperda DPRD Adrijinil Simabura menyampaikan laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026.

Disampaikan Adrijinil, dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda diiusulkan tambahan 3 Ranperda untuk dimasukan pada tahun 2026, tambahan 3 Ranperda tersebut 2 Ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 1 Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum sempat dibahas pada Tahun 2025.

“Ranperda yang diusulkan 10 (sepuluh) Judul Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” terangnya.

Selepas pembacaan SK oleh Sekwan dan penandatangan SK Propemperda oleh DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan pembahasan dan persetujuan dari DPRD Tanah Datar.

“Pembahasan telah terlaksana sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dimana antara Bapemperda DPRD dan Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemda telah memberikan perhatian dan kontribusi pada proses pembahasan, dengan harapan semua berdasarkan skala prioritas sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,” katanya.

Dikatakan Eka Putra, Penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam penyusunan dan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Propemperda tahun 2026 menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tukasnya.

Ini 10 Ranperda yang diusulkan untuk tahun 2026,

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid. Dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD.

10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan pemprakarsa inisiatif DPRD.

(Reyhan)

Tags: Bupati Eka PutraDPRD Tanah DatarParipurnaPropemperda Tahun 2026
SendShareTweet

BeritaTerkait

Serapan Anggaran

Salut! Tertinggi di Sumbar, Serapan Anggaran Kabupaten Dharmasraya Rangking 14 Secara Nasional

23 November 2025
Bupati Eka Putra

Matangkan Persiapan Retret Wali Nagari, Bupati Eka Putra Tinjau Lokasi IPDN Kampus Sumbar

23 November 2025

Prioritaskan APBD 2026 Untuk Rakyat, Bupati Annisa: Penurunan Kemiskinan dan Tingkatkan IPM Dharmasraya

22 November 2025

Bupati Eka Putra Lantik 28 Pejabat Manejerial dan Pengawas: Camat Harus Tinggal di Rumah Dinas  

22 November 2025

Dinobatkan Sebagai Sekda Berkinerja Digital Terbaik se Indonesia, Dr. Desmon Boyong ADLG Awards 2025

22 November 2025

Kick Off Program Cekatan: Warga Urus Administrasi Kependudukan Tak Usah Lagi ke Arosuka

17 November 2025

POPULAR

Wabup Candra

Kala Batang Lembang dan Sungai Paninggahan Meluap, Wabup Candra Tiba Tanpa Diduga

24 November 2025
Roboh

Disapu Air Sungai, Rumah Tingkat 2 Roboh dan Jembatan Jebol di Guguak Malalo Batipuh Selatan

24 November 2025
Jembatan Putus

Bencana Melebar,  Solok Dalam Status Siaga 1 Selama 14 Hari  

27 November 2025
Kebakaran

SMAN 1 Singkarak Dilanda Kebakaran, Tatkala SMAN 1 Kubung Masih Dikepung Banjir

25 November 2025
Jembatan

56 KK Warga Koto Hilalang Terisolasi Akibat Jembatan Muaro Busuk Putus

27 November 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Musrenbang Nagari Aia Manggih Selatan Bahas RKPD 2026 dan DU RKP 2027
  • Pendampingan Hukum, Kajari Dharmasraya Tinjau Proyek Pembangunan Jalan
  • Bencana Banjir Melebar di Solok: 9 Rumah Hanyut di  Saniangbaka, Batang Lembang Menyatu Batang Gawan Menyapu Pemukiman Warga
  • Terancam Terisolasi Akibat Banjir, Bupati Eka Putra Temui 20 KK Warga di Jorong Batipuh Selatan  
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In