DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Bimtek RPJM dan RPJPD
Beritanda – Pimpinan dan Anggita Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Imam Mahfuri, SE, MM, gelar pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD, bertemakan “optimalisasi peran DPRD menjelang akhir masa jabatan.”
Kegiatan berlangsung selama 4 hari, dimulai sejak Kamis (9/5/24) dalam rangka mendalami tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sekaligus pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah (RPJM dan RPJPD) bertempat di Ibis Style Gajah Mada, Jakarta.
Menurut Imam Mahfuri, SE, MM, maksud dan tujuan Pelatihan atau Bimtek DPRD bersama Sekwan, agar meningkatkan pemahaman tentang tugas-tugas legislatif, prosedur kerja, dan administrasi. Berupa peran DPRD, pembuatan peraturan daerah, tata tertib sidang, serta pengelolaan dokumen, hingga penyusunan RPJM dan RPJPD.
Maksud dan tujuan penyusunan RPJMD dan RPJPD sebagai acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui, koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, serta sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, dan partisipasi masyarakat
Ia juga mengatakan, kegiatan pelatihan atau Bimtek dilaksanakan saat ini, agar lebih kearah meningkatkan pengetahuan dan pendalaman tugas bagi seluruh personil DPRD Kabupaten Dharmasraya. Agar diakhir masa jabatan dapat memberikan yang terbaik sebagai masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, tentu tudak ingin tergiling informasi atas peraturan perundang-undangan, dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Melalui pelatihan atau Bimtek, jelas akan memberikan input dengan benar, dan tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan.
“Kegiatan dilaksanakan ini, merupakan aktualisasi dari pengabdiam kepada masyarakat. Disamping dibidang lain, meliputi pendidikan dan pengajaran. Atau program dalam pengembangan kualitasi sumber daya manusia dalam staff atau kesekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, ” Terang Imam Mahfuri.
Adapun dasar hukum landasan dari kegiatan pendalaman tugas adalah, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Permendagri No: 133/2017, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Permendagri No: 14/2018, tentang Perubahan atas Permendagri No: 133 :2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya mengacu kepada Surat Edaran BPSDM Kemendagri Nomor 895.3/4007/BPSDM Tanggal 17 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru.
(Afriza Dedek)