Dipimpin Sekda Medison, Pemkab Solok Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
Beritanda – Guna memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Solok tak henti-henti melakukan pembenahan. Salah satunya melalui audiensi dengan pejabat dan jajaran kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (21/1/2025), di Padang.
Datang bersama sejumlah pejabat teknis, diantaranya Asisten Administrasi Editiawarman, Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, Kepala Dinas Kesehatan Zulhendri, Kepala Dinas Sosial Muliyadi Marcos, Kepala DPMPTSP-Naker Aliber Mulyadi, Kepala Bagian Organisasi Setda Rezka Azmi Putri, berikut jajaran Puskesmas Muara Panas, Puskesmas Kayu Jao, Puskesmas Sungai Lasi, dan Puskesmas Simpang Tanjung Nan IV, Sekda Medison yang memimpin rombongan disambut hangat oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Meilisa Fitri Harahap, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Yunesa Rahman beserta jajaran.
Inti kehadiran Sekretaris Daerah Medison beserta rombongan sejatinya adalah untuk persiapan penilaian Ombudsman RI Tahun 2025, sekaligus sebagai upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pembahasan hasil penilaian tahun 2024.
Terhadap itu, Pjs Kepala Ombudsman Meilisa menjelaskan, untuk penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2025 agak sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Metoda penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 ini relative berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena penilaian lebih kompleks serta menggunakan opini,” ujarnya.
Pada kesempatan, Meilisa juga menyampaikan masukan perbaikan penilaian tahun 2024 untuk Kabupaten Solok.
“Untuk penilaian tahun 2024 ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal pengelolaan pengaduan, hendaknya diadakan bimbingan teknis terhadap pengelolaan pengaduan minimal 2 kali setahun selain pembinaan dari atasan,” paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok meraih peringkat I di Sumatera Barat dalam Penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024 dengan skor 97,73 zona hijau atau A kualitas tertinggi. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan kepatuhan dan dedikasi yang tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
(Ismardi)