Diduga Pengedar Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Polisi di Nagari Koto Gadang Dharmasraya
Beritanda – Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Seorang diantaranya adalah buronan dam masuk DPO ( daftar pencarian orang) dalam kasus yang sama, Minggu (11/5/25) di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya,
Jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka saat berada di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul. 00.30 Wib, Minggu (11/5/25).
Ke Dua Pelaku yang diamankan sekira pukul 00.30 Wib dinihari itu, adalah EN (33 th), wiraswasta, asal Jakarta Utara. Saat ini, EN berdomisili di Koto Gadang dan termasuk dalam DPO pihak Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan satu lagi adalah QS (25 th), seorang mahasiswa warga Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang.
Terhadap itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, SH, membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku penyalahan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat. Sehingga Satnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah memastikan, baru petugas langsung mengambil tindakan. Dengan melakukan prnggeledahan. Dari tangan tersangka, penyidik menyuta barang bukti (BB) berupa, satu plastik klip bening berisi tiga butir pil. Diduga ekstasi (inex). Satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu. Satu unit handphone merek Infinix warna emas, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam. Saat penggeledahan, juga disaksikan oleh Kepala Jorong Sumardi dan Humas Nagari Roni Hamdani.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika dikuasainya saat itu. Didapatkan darii Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Tanpa ampun, keduanya bersama BB langsung diamankan ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Afriza Dedek)