18:29 | 31 March 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Cabuli Anak Tiri, Bapak Sambung Bejad Ditangkap Petugas Polres Dharmasraya

redaksi by redaksi
23 April 2024 | 16:50
in Hukrim
0
Diduga Cabuli Anak Tiri, Bapak Sambung Bejad  Ditangkap Petugas Polres Dharmasraya

Tersangka cabul terhadap anak tiri Ditahan Polres Dharmasraya

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Diduga Cabuli Anak Tiri, Bapak Sambung Bejad di Sikabau  Ditangkap Petugas Polres Dharmasraya

Beritanda – Warga pulau Punjung, Kabupaten dharmasraya dikagetkan dengan ulang bejad seorang bapak sambung yang diduga mencabuli anak tirinya sendiri.

Baca Juga

Barang Bukti

Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  

27 March 2026
Aktivis

Aktivis Perempuan OSEDA Minta Polres Nias Transparan Tangani Kasus Kekerasan

24 March 2026

Atas perbuatan bejadnya terhadap Mawar (13) bapak bejad berinisil A. R (34), warga Jorong Bukit Mindawa, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya diringkus dikediamannya oleh petugas Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya sekira pukul 21.00 wib, Minggu (21/4/2024).

Terkait itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra, SH, menjelaskan, penangkapan terhadap AR sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024, dengan sangkaan atas perbuatan melawan hukum terhadap perbuatan pencabulan kepada anak tiri, dengan cara mengancam keselamatan, dan memaksa korban.

Diungkapkan Ipda Riandra, setelah berhasil menggagahi anak tirinya itu, pelaku kembali mengancam korban, agar tidak memberitahukan kepada siapa saja. Sekiranya diberitahukan, korban diancam tidak bisa lagi bertemu dengan ibunya.

 “ Kalau kamu sampai cerita sama mamak kamu kejadian ini, kamu ndak akan pernah lagi bertemu dengan mamak kamu,”ungkap Plt Kasat Reskrim menggambarkan penggalan kata-kata ancaman disampaikan pelaku.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, terungkap beberapa pengakuan tentang perbuatan pelaku terakhir kali dilakukan terhadap anak tirinya Mawar, berlangsung pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dalam sebuah pondok di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Atas perbuatannya, tersangka AR telah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolres Dharmasraya. Adapun tersangka dapat di jerat dengan pasal 81 ayat 1, atau ayat 2, atau ayat 3, UU No 17/2016, tentang perubahan kedua atas UU No: 23 /2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Jo Pasal 76 D, atau 76 E, UU No: 35 /2014, tentang perubahan atas UU No:23/2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidananya paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Ipda Riandra.

(Afriza Dedek)

Tags: Bapak Sambung BejadCabuli Anak TiriPolres Dharmasraya
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  

27 March 2026
Aktivis

Aktivis Perempuan OSEDA Minta Polres Nias Transparan Tangani Kasus Kekerasan

24 March 2026

Miris! Kantor LBH HBB Justru Jadi Sasaran Kejahatan

20 March 2026

Pengedaran Narkoba Makin Gawat! Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Pelaku Asal Cupak dengan Barang Bukti 19 Paket Sabu

14 March 2026

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Dharmasraya Amankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Jenis Sabu

14 March 2026

Pastikan Dalam Kondisi Baik, Polres Solok Cek Senjata Api yang Dipegang Personil

9 March 2026

POPULAR

Jasman

RSUD Sungai Dareh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak Formasi Akuntansi/Keuangan, Ini Syaratnya

25 March 2026
Bupati Annisa

Hadiri Halalbihalal Suku Panai, Bupati Annisa Alokasikan Rp 3 Milyar Dana Perbaikan Jalan IX Koto

28 March 2026
LKPD

Pertama Serahkan LKPD ke BPK RI, Tanah Datar Targetkan Raih WTP Kembali

26 March 2026
Bupati Eka Putra Hadiri Prosesi Menaiki Rumah Gadang Wamenaker, Perkuat Nilai Adat dan Kebersamaan di Pagaruyung

Bupati Eka Putra Hadiri Prosesi Menaiki Rumah Gadang Wamenaker, Perkuat Nilai Adat dan Kebersamaan di Pagaruyung

26 March 2026
Paripurna

Usulkan Kembali Dua Ranperda Tahun 2026, DPRD Tanah Datar Setujui Propemperda 12 Ranperda

27 March 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Ditutup Bupati Eka Putra, Trophy Jordus Cup XXII Diboyong MMP FC ke Singkarak Solok  
  • Jordus Cup 2026: MMP FC Juara, Gulingkan Duo Swarna di Final 3-1
  • Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum terhadap Tiga Ranperda, DPRD Tanah Datar Soroti Optimalisasi PAD dan Kawasan Tanpa Rokok
  • Diikuti Kapolres AKBP Agung Prajanaya, Personil Polres Solok Jalani Pemerikasaan Kesehatan Berkala
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In