Dibawah Komando Kasat Reskrim
Tim Gabungan Polres Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Abu
Beritanda – Meyikapi isu maraknya aktivitas penambang emas Ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Solok, . terutama di kawasan aliran batang nanti dan Sibalin Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gunanti, Kapolres Solok AKBP Muari, SIK melalui Tim Gabungan Polres Solok dibawah Koordinator Kasat Reskrim AKP Idris Bakara, S.I.K melakukan penertiban,
Kegiatan penertibam tambang emas ilegal diwilayah hukum Polres Solok dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok telah melakukan penertiban sebanyak 3 (tiga) Kali di Nagari Sungai Abu Kec. Hiliran Gumanti, belum lama ini.
Idris Bakara menjelaskan, pertama penertiban kita lakukan adalah berdasarkan Surat Perintah Kasat Intelkam Polres Solok. Dengan Nomor: Sprint/ /V/2024 Tanggal 04 Mei 2024. Dari hasil kegiatan, Tim Polres Solok Berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Computer Escavator.
“Hal itu juga menindaklanjuti Surat Perintah Kasat Intelkam Polres Solok Dengan Nomor: Sprint/ /V/2024 Tanggal 20 Mei 2024. Dengan hasil dari Kegaiatan, Juga tim berhasil mengamankan 1 Unit Computer Escavator,”ujarnya.
Kata Idris Bakara, penertiban kembali dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Solok dengan Nomor: Sprint/ 238 /VII/HUK 6.6/2024 Tanggal 19 Juli 2024. Adapun hasil dari Kegaiatan, tim berhasil mengamankan 2 (dua) Unit Computer Escavator.
Dia memaparkan, adapun dalam kegiatan penertipan tambang Emas Liar (Ilegal Mining) di Wilkum Polres Solok. Disama didapati adanya escavator yang sedang parkir dilokasi penambangan liar tanpa izin, yang ditinggal oleh Penambang.
“Dan tim gabungan Polres Solok saat itu berhasil mengamankan Computer Escavator tersebut,”tuturnya.
Selanjutnya Tim Gabungan Operasi Tambang Liar Polres Solok juga telah melakukan pembakaran pondok-pondok, yang digunakan untuk tempat peristirahatan atau cam para pemain tambang liar yang berada dilokasi penambangan.
Tim Gabungan Polres Solok dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Solok Akp. Idris Bakara, S.I.K, M.H dengan Cara memasang spanduk dan memberikan menghimbauan kepada para pemain tambang illegal. Intinya Agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di Wilkum Polres Solok khususnya di Nagari Sungai Abu, Kec. Hiliran Gumanti.
“Dan Tim Gabungan Polres Solok juga menghimbau kepada masyarakat sekitar. Untuk kerja samanya jika masih ada kegiatan tersebut jangan ragu-ragu untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian,”ujarnya.
Dengan maraknya Prosesi tambang emas liar tanpa izin (PETI), di sepanjang aliran Sungai. Tepatnya di daerah aliran sungai Sibalin dan Batang Manti, Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok Sumatra Barat. Yang kian hari dikabarkan kian marak.
Kita bakal menindak secara hukum kepada mereka tanpa melihat siapa di belakang mereka tanpa pandang bulu. “Penindakan hukum akan dilakukan kepada pelaku aksi ilegal ini tanpa pandang bulu, jika mereka memang melanggar hukum,” tegas Idris Bakara.
(Zul Muncak)