Bupati Solok Serahkan SK, Masa Keanggotaan BPN Diperpanjang 2 Tahun
Beritanda – Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ) se Kabupaten Solok ikut diperpanjang seiring bertambahnya masa jabatan Wali Nagari.
Pengukuhan Masa Keanggotaan BPN itu ditandai dengan penyerahan SK oleh Bupati Solok Epyardi Asda, Kamis (12/09/24)di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka,
Pengukuhan BPN tersebut diawali dengan Pembacaan Keputusan Bupati Solok tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari Kabupaten Solok dan penyerahan SK perpanjangan secara simbolis kepada salah seorang BPN yang disaksikan Sekda Kabupaten Solok Medison, Ketua TP PKK Kabupaten Solok Ny. Hj. Emiko Epyardi Asda dan undangan lainnya.
Mengiringi itu, Bupati Epyardi Asda menjelaskan penambahan masa 2 tahun ini merupakan sebuah terobosan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat bersama dengan DPR RI dengan harapan anggota BPN bersinergi dengan Wali Nagari
Epyardi berharap anggota BPN lebih fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam membangun nagari masing-masing.
“Kepada BPN yang baru diperpanjang masa tugasnya, diharapkan jabatan yang diemban ini betul-betul bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat di nagari,” pesannya.
Bupati Solok menaruh harapan kerjasama yang baik , karena Kabupaten Solok dalam masa pembangunan. Lantaran itu, pihaknya membutuhkan bantuan anggota BPN untuk berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Solok yang dicintai ini.
“ Adanya kerjasama bisa mewujudkan visi misi Kabupaten Solok “Mambangkik Batang Tarandam Menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat,” papar Epyardi Asda.
(Ismardi)