09:41 | 28 March 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda Strategis di DPRD Tanah Datar

redaktur by redaktur
28 March 2026 | 04:20
in Pemerintahan
0
Ranperda

Bupti Eka Putra serahkan naskah tiga ranperda kepada ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dihdapan sidang paripurna DPRD setempat

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Jumat (27/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga

LKPD

Pertama Serahkan LKPD ke BPK RI, Tanah Datar Targetkan Raih WTP Kembali

26 March 2026
Apel

Pengamanan Idul Fitri 2026, Polres Nias Libatkan TNI dan Instansi Terkait

24 March 2026

Adapun tiga Ranperda yang disampaikan meliputi:

1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

3. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri atas hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa tindak lanjut tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan pada 12 Maret 2026.

Selanjutnya, mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Sementara itu, untuk Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Bupati menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan menjadi langkah strategis guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga bertujuan menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Eka Putra mengakui masih terdapat berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Namun demikian, ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai hasil Badan Musyawarah, rapat akan dilanjutkan pada sesi II pada 30 Maret 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan.

(Irfan)

Tags: Anton YondraBupati Eka PutraDPRD Tanah DatarNota PenjelasanSidang ParipurnaTiga Ranperda
SendShareTweet

BeritaTerkait

LKPD

Pertama Serahkan LKPD ke BPK RI, Tanah Datar Targetkan Raih WTP Kembali

26 March 2026
Apel

Pengamanan Idul Fitri 2026, Polres Nias Libatkan TNI dan Instansi Terkait

24 March 2026

542 Prajurit Yonif TP 951/Pandeka Marapi Disambut Bupati Eka Putra di  Simawang

17 March 2026

Edaran Diterbitkan Bupati Annisa: Ini Sanksi bagi Aparatur Pemkab Dharmasraya Jika Terima  Gratifikasi

16 March 2026

Rakor di Tanah Datar, Pemprov Sumbar Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi Bakal Dilakukan Bertahap

15 March 2026

Bupati Eka Putra Dorong Peserta Assessment JPT Tunjukkan Kompetensi Terbaik

14 March 2026

POPULAR

Jasman

RSUD Sungai Dareh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak Formasi Akuntansi/Keuangan, Ini Syaratnya

25 March 2026
Blusukan

Blusukan ke Pasar Ateh Bukittinggi, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Pelayanan dan Kebersihan  

23 March 2026
LKPD

Pertama Serahkan LKPD ke BPK RI, Tanah Datar Targetkan Raih WTP Kembali

26 March 2026
Banjir

Banjir Landa Taratak Tinggi Timpeh, Kapolres Dharmasraya Sisir Wilayah Banjir Bersama Anggota

18 March 2026
Edaran

Edaran Diterbitkan Bupati Annisa: Ini Sanksi bagi Aparatur Pemkab Dharmasraya Jika Terima  Gratifikasi

16 March 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Timnas Indonesia Hajar Saint Kitts and Nevis 4-0, Beckam Putra dan Ole Romeny  Cemerlang
  • Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda Strategis di DPRD Tanah Datar
  • Usulkan Kembali Dua Ranperda Tahun 2026, DPRD Tanah Datar Setujui Propemperda 12 Ranperda
  • Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In