Beritanda.net – Guna mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah, Senin (2/3/2026).
Sosialisasi Pemungutan PAP ini dihadiri Gubernur Sumbar diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov, Media Iswandi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kejari Dharmasraya diwakili Kasub Seksi II Intelijen Heru Perdana Alfian, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya Marten Yunus, berikut sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Dharmasraya sebagai wajib pajak, di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL dan KUD Sinamar.
Terhadap itu, Bupati Dharmasraya menegaskan, regulasi tentang Pajak Air Permukaan sebenarnya telah lama ada, namun implementasinya belum optimal sehingga perlu ditegaskan kembali melalui sosialisasi dan verifikasi lapangan.
“Hari ini kita mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujar Bupati Annisa.
Menurut Annisa, estimasi potensi yang ada saat ini masih bersifat awal dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Berbagai faktor seperti jumlah intake, dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar masih harus dihitung secara teknis dan menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, tim teknis provinsi bersama tim kabupaten akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan perhitungan dilakukan secara akurat, transparan, dan berkeadilan.
Pemerintah menargetkan proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan bisa segera masuk sebagai bagian dari PAD.

Mewakili Gubernur, Media Iswandi menjelaskan, program penghitungan potensi pajak ini telah dimulai sejak 2022, namun saat itu baru difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan perusahaan.
“Tahun ini fokus diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat, karena dalam regulasi sudah ditegaskan bahwa objek non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, estimasi awal potensi pajak air permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Namun angka tersebut masih berdasarkan prediksi awal dari satu titik intake utama dan belum melalui pengecekan menyeluruh di lapangan.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, telah tersedia mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum.
(Afriza Dedek)







