Beritanda.net – Anggota Badan Musyawarah (Bamus) Antar Waktu Nagari Sungai Limau, dilantik Camat Asam Jujuhan Mashuri Thaib, Kamis (5/3/2026), di Aula Kantor Wali Nagari setempat.
Pelantikan anggota Bamus sebanyak 4 orang itu, dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan Bamus, akibat beberapa anggota sebelumnya mengundurkan diri, pindah domisili, serta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Empat anggota Bamus Antar Waktu yang mengikuti prosesi pelantikan itu, adalah Afrijon sebagai utusan Jorong Sungai Limau, pengganti Muslim yang mengundurkan diri. Kemudian Agus Alfikri sebagai utusan Jorong Koto Tuo menggantikan Darman, saat ini telah berpindah domisili.
Sedangkan Puja Rafa Regeni, merupakan utusan Jorong Timbulun, menggantikan Sovia, yang lulus sebagai PPPK. Sementara itu, Atina, utusan Jorong Pincuran Tujuh, menggantikan Leni Wulandari, juga lulus sebagai PPPK tenaga pendidikan, atau Guru.

Mengirngi itu, Camat Asam Jujuhan , Mashuri Thaib menyampaikan, keberadaan Bamus memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Terutama sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ia berharap anggota Bamus yang baru dilantik, dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sehingga, mampu bekerja sama dengan pemerintah nagari. Untuk mendorong kemajuan Nagari Sungai Limau.
“Bamus merupakan mitra strategis pemerintah nagari. Karena itu, anggota yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta bersama membangun nagari,” ujarnya.
Mashuri Thaib mengingatkan, agar seluruh anggota Bamus, senantiasa menjaga integritas dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Terutama dalam mengambil keputusan di tingkat nagari.
(Afriza Dedek)






