11:47 | 16 October 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Elegi Kampung Tersembunyi: Bukit Rasam “Menggugat Takdir” dengan Keranda Usung

redaktur by redaktur
5 November 2025 | 08:58
in Peristiwa
Reading Time: 6min read
0
Jenazah

Warga Lubuk Rasam, nagari Surian menandu keranda jenazah keluar dari pemukiman di pelosok kampung (Foto: Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Elegi Kampung Tersembunyi: Bukit Rasam “Menggugat Takdir” dengan Keranda Usung

Beritanda,net – Kejadiannya sudah lebih sepekan, tetapi aromanya masih segar dan bahkan gemanya akan berulang entah sampai kapan. Mungkin juga sampai jalan penghubung ke kampung tersembunyi di kaki bukit barisan itu benar-benar telah diperbaiki, atau malah tidak diusik sama sekali.

Baca Juga

Gamawan Fauzi

Gamawan Fauzi: Jangan Tinggalkan Arosuka, Kembalikan Sabuk Hijau dan Penataan Sungai

3 October 2026
Wakil Presiden

Dari Rp300 Miliar Kerugian hingga Rp929 Miliar Kebutuhan Pemulihan, Ini Pesan Gibran untuk Solok

27 September 2026

Inilah elegi negeri tersembunyi. Sebuah jorong di nagari Surian, kecamatan Pantai Cermon, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Jorong Bukit Rasam, namanya. Berpenduduk ratusan jiwa. Miris memikirkannya, ketika ada peristiwa darurat atau bahkan urgen, masyarakat setempat harus mengeluarkan budaya aslinya, bergotoroyong, menunjukkan kebersamaan, sekaligus “mengguat takdir”?.

Puncak “gugatan” itu terjadi ketika viral di babyak platform media soaial, manakala kelompok warga mengusung keranda jenazah seorang guru SD Negeri 20 Lubuk Rasam , Senin (27/10) pekan lalu.

Pemandangan miris nan memilukan itu berlangsung ditengah kebanyakan orang sudah berlomba mempelajari teknologi AI, sementara di pelosok negeri, masih ada masyarakat yang untuk mengangkut jenazah saja, masih harus mengusung keranda sejauh lebih dari 14 kilometer.

Konon, kondisi itu terjadi akibat medan jalan penghubung ke jorong tersebut sangat berat, tidak bisa dilalui kendaraan. Sementara di wilayah tetangga, dunia telah dihubungkan dengan beragam bentuk produk teknologi. Tetapi Lubuk Rasam masih menggapai impian untuk mendapatkan perbaikan  prasarana jalan.

Video orang menandu keranda yang lalulalang di beranda medsos,  praktis menjadi viral. Dalam video durasi pendek itu, warga harus menghabiskan waktu tiga setengah melewati jalur berlumpur dan berbatu. Dibahu warga yang ikut mengantar jenazah, seolah bertengger harapan agar bagaimana pemerintah segera memperhatikan kondisi jalan yang sudah bertahun-tahun tanpa arah.

Jalur penghubung antara Lubuk Rasam dan pusat Nagari Surian selama ini menjadi satu-satunya akses warga menuju fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan Puskesmas.Tetapi jalan itu kini nyaris tak bisa dilalui kendaraan roda empat, bahkan sepeda motor pun sering terjebak lumpur.

Warga yang tersembunyi di pelosok Lubuk Rasam masih menaruh harapan di kening Pemkab Solok maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, agar bagaimana memikirkan pemenuhan kebutuhan jalan sebagai urat nadi ekonomi dan mobilitas warga.

Tidak usah terlalu mewah setara jalan hotmiks, dikasih pengerasan saja untuk sekedar dilewati roda empat saja, masyarakat sudah merasa ringan dan riang melakukan aktivtasnya.

Perhatian itu penting! Meski Lubuk Rasam nyaris tidak terbaca didalam peta,  tetapi tetap menyimpan potensi keberuntungan kala moment pilkada tiba,  yang tentu saja mereka kini menagih janji-janji politik yang pernah ditebar disana.

Terkungkung Hutan Lindung

Tentu saja bukan hendak bejawab kata  kalau kemudian muncul video tandingan di akun  TikTok pribadi @jonpandu, Bupati Jon Pandu yang menyampaikan  ucapan belasungkawa atas wafatnya salah seorang guru SDN 20 Lubuk Rasam.

Bukan juga ingin ngeles, ketika Bupati Solok Jon Firman Pandu mengaku bahwa jalan menuju Lubuak Rasam belum dapat dibangun karena berada di dalam kawasan Hutan Lindung.

Bahkan narasi video yang kemudian di rilis sebagai bahan betita oleh Dinas Kominfo Kabupaten Solok menyebutkan,  berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” tegas Bupati Jon Pandu memberi klarifikasi.

Ia lantas membentang Dasar Hukum Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Lindung, bahwa  Pembangunan jalan di kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan ini mengatur tentang pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum atau akses publik, selama tidak merusak fungsi lindung kawasan tersebut.

Lalu, juga direntang soal syarat dan  pembangunan jalan di Hutan Lindung. Pemerintah daerah harus memperoleh izin khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Tanpa IPPKH, seluruh kegiatan pembangunan di kawasan hutan dinyatakan ilegal. Selain izin, pembangunan juga wajib memenuhi :

– Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL–UPL,

– Rencana teknis yang menjamin fungsi lindung tetap terjaga (seperti drainase, revegetasi, dan pembatasan lebar jalan), serta

– Rehabilitasi lahan kompensasi bila terjadi perubahan tutupan hutan.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, apa yang terjadi? Pasti pelanggaran berat. Membangun jalan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78: Pidana penjara hingga 10 tahun, dan/atau Denda hingga Rp5 miliar.

“Selain itu, pelaku wajib melakukan pemulihan lingkungan, termasuk pemerintah daerah bila terbukti lalai,”sebut Jon Pandu yang dirilis Diskominfo.

Mengikat Kambing Hitam ?

Rilis Kominfo Kab Solok tentu saja bukan hendak lempar handuk atau bahkan “mengikat kambing hitam” atas peritiwa keranda jenazah itu.  Meski aroma jawabannya terkesan memunculkan alibi ketika menyebut Lubuk Rasam belum pernah dibangun sebenarnya bukan baru muncul di era Bupati Jon Pandu.

Dengan ringan, Jon Firman Pandu melalui Dinas Kominfo menyebut, sejak masa pemerintahan Bupati Gamawan Fauzi, Bupati Gusmal, Bupati Syamsu Rahim hingga Bupati Epyardi Asda, akses jalan menuju wilayah ini memang selalu dihadapkan dengan kendala yang sama: status kawasan hutan lindung.

Menurutnya, realita  ini bukan karena tidak ada upaya, tetapi karena terkurung oleh aturan perundang-undangan yang ketat dalam pengelolaan kawasan hutan. Jika dipandang dari sudut objektif, setiap kepala daerah pada zamannya telah berusaha mencari solusi sesuai kewenangannya, namun batas hukum dan izin dari Kementerian LHK menjadi faktor penentu yang tidak bisa diabaikan.

“Kita tidak boleh menabrak aturan. Justru dengan mengikuti prosedur hukum, kita sedang melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari,” ungkap Bupati Jon Pandu dalam rilisnya.

Langkah Ke Depan

Pemerintah Kabupaten Solok saat ini tengah berupaya menjajaki mekanisme yang memungkinkan pembangunan akses jalan legal menuju Lubuak Rasam, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait.

Bupati Jon Pandu berharap masyarakat dapat memahami kondisi hukum yang berlaku, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong solusi yang berkeadilan, berizin, dan berkelanjutan.

“Kita semua tentu ingin melihat masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas. Namun caranya harus benar dan sesuai hukum,” alasnya.

Political Will

Terasa seperti magic jawaban yang keluar dari kebingungan birokrasi ditingkat lokal. Padahal selama ini, Bupati Jon Pandu yang telah viral melalui akun Medsosnya tentang kunjungan-kunjungan ke  kementrian untuk menmbus tembok birokrasi Jakarta, seyogyanya bukan sebuah alasan lagi kalau kemudian Lubuk Rasam Terkendala oleh Hutan Lindung.

Jangan molah sepeti pemadam kebakaran, sudah menyala baru disiram. Sudah viral baru takana mengakoknya. Lantas apa bedanya Lubuk Rasam dengaan ruas jalan Sitinjau Lauik yang akan dibangun flyover, toh awalnya sama-sama dikungkung Hutan Lundung.

Tetapi dengan kemauan kuat dan political wiil yang tinggi dari pemangku kepentingan, Flyover Sitinjau Lauik sudah hendak selesai pula. Sementara Lubuk Rasam masih menyimban bara penasaran atas janji politik yang pernah ditebar.

Intinya, atas nama kemanusian, atas alasan menumbuhkan peradaban dan hajat hidup orang banyak, aturan hutan lindung bukan tidak boleh direvisi atau bahkan tabu untuk di amendemen. Dilanggar yang tidak boleh. Karena itu, jawaban untuk membebaskan Lubuk Rasam  adalah dengan Politikal will. Kesungguhan dan fokus, sehingga kesannya pejabat-pejabat tidak asal ke Jakarta saja. Ya ndak?

(Melatisan)

Tags: Keranda JenazahLubuk RasamMenggugat TakdirNagari Surian
SendShareTweet

BeritaTerkait

Gamawan Fauzi

Gamawan Fauzi: Jangan Tinggalkan Arosuka, Kembalikan Sabuk Hijau dan Penataan Sungai

3 October 2026
Wakil Presiden

Dari Rp300 Miliar Kerugian hingga Rp929 Miliar Kebutuhan Pemulihan, Ini Pesan Gibran untuk Solok

27 September 2026

Tinjau Dampak Banjir Bandang Solok, Wapres Gibran: Akses Utama Harus Segera Pulih

25 September 2026

Keren! Enam Kali Berjaya, Tanah Datar Kembali Sabet TPID Terbaik I Sumatera

24 September 2026

K9 Temukan Sejumlah Barang Pribadi, Jejak Korban Galodo Solok Mulai Terkuak

24 September 2026

Satu Korban Telah Dimakamkan, Satu Masih Dicari: Jejak Banjir Bandang Solok Belum Usai

23 September 2026

POPULAR

Barang bukti

Empat Paket Sabu Disita, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polres Solok di Lembang Jaya

10 October 2026
Cenderamata

Wushu Kabupaten Solok Menggila di Porprov XVI, 8 Emas Antar ke Puncak Juara

10 October 2026
Karate

Sport Hall Batu Tupang Jadi Arena Adu Prestasi 357 Karateka se-Sumbar

10 October 2026
Indo Jalito Peduli

Di Tengah Puing Galodo Arosuka, Indo Jalito Peduli Hadir Membawa Harapan

12 October 2026
Cabor Taekwondo

Pecah Kebuntuan Sejak 2000, Taekwondo Kota Solok Menggila dengan Raihan 5 Emas!

9 October 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Merombak Taman Syekh Kukut, Membangun Magnet Kota Event di Solok
  • Bibit Jagung PT CMK Dilepas ke Makasar, Bupati Solok Garap 2.300 Hektare untuk Genjot Ekonomi Daerah
  • Perkuat Transformasi Digital, Dharmasraya Matangkan Penggunaan SRIKANDI hingga Pemberkasan Arsip
  • Kabut Asap Ancam Kesehatan Siswa, Dharmasraya Kerahkan 15 Puskesmas Bagikan Masker
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In