Elegi Kampung Tersembunyi: Bukit Rasam “Menggugat Takdir” dengan Keranda Usung
Beritanda,net – Kejadiannya sudah lebih sepekan, tetapi aromanya masih segar dan bahkan gemanya akan berulang entah sampai kapan. Mungkin juga sampai jalan penghubung ke kampung tersembunyi di kaki bukit barisan itu benar-benar telah diperbaiki, atau malah tidak diusik sama sekali.
Inilah elegi negeri tersembunyi. Sebuah jorong di nagari Surian, kecamatan Pantai Cermon, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Jorong Bukit Rasam, namanya. Berpenduduk ratusan jiwa. Miris memikirkannya, ketika ada peristiwa darurat atau bahkan urgen, masyarakat setempat harus mengeluarkan budaya aslinya, bergotoroyong, menunjukkan kebersamaan, sekaligus “mengguat takdir”?.
Puncak “gugatan” itu terjadi ketika viral di babyak platform media soaial, manakala kelompok warga mengusung keranda jenazah seorang guru SD Negeri 20 Lubuk Rasam , Senin (27/10) pekan lalu.
Pemandangan miris nan memilukan itu berlangsung ditengah kebanyakan orang sudah berlomba mempelajari teknologi AI, sementara di pelosok negeri, masih ada masyarakat yang untuk mengangkut jenazah saja, masih harus mengusung keranda sejauh lebih dari 14 kilometer.
Konon, kondisi itu terjadi akibat medan jalan penghubung ke jorong tersebut sangat berat, tidak bisa dilalui kendaraan. Sementara di wilayah tetangga, dunia telah dihubungkan dengan beragam bentuk produk teknologi. Tetapi Lubuk Rasam masih menggapai impian untuk mendapatkan perbaikan prasarana jalan.
Video orang menandu keranda yang lalulalang di beranda medsos, praktis menjadi viral. Dalam video durasi pendek itu, warga harus menghabiskan waktu tiga setengah melewati jalur berlumpur dan berbatu. Dibahu warga yang ikut mengantar jenazah, seolah bertengger harapan agar bagaimana pemerintah segera memperhatikan kondisi jalan yang sudah bertahun-tahun tanpa arah.
Jalur penghubung antara Lubuk Rasam dan pusat Nagari Surian selama ini menjadi satu-satunya akses warga menuju fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan Puskesmas.Tetapi jalan itu kini nyaris tak bisa dilalui kendaraan roda empat, bahkan sepeda motor pun sering terjebak lumpur.
Warga yang tersembunyi di pelosok Lubuk Rasam masih menaruh harapan di kening Pemkab Solok maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, agar bagaimana memikirkan pemenuhan kebutuhan jalan sebagai urat nadi ekonomi dan mobilitas warga.
Tidak usah terlalu mewah setara jalan hotmiks, dikasih pengerasan saja untuk sekedar dilewati roda empat saja, masyarakat sudah merasa ringan dan riang melakukan aktivtasnya.
Perhatian itu penting! Meski Lubuk Rasam nyaris tidak terbaca didalam peta, tetapi tetap menyimpan potensi keberuntungan kala moment pilkada tiba, yang tentu saja mereka kini menagih janji-janji politik yang pernah ditebar disana.

Terkungkung Hutan Lindung
Tentu saja bukan hendak bejawab kata kalau kemudian muncul video tandingan di akun TikTok pribadi @jonpandu, Bupati Jon Pandu yang menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya salah seorang guru SDN 20 Lubuk Rasam.
Bukan juga ingin ngeles, ketika Bupati Solok Jon Firman Pandu mengaku bahwa jalan menuju Lubuak Rasam belum dapat dibangun karena berada di dalam kawasan Hutan Lindung.
Bahkan narasi video yang kemudian di rilis sebagai bahan betita oleh Dinas Kominfo Kabupaten Solok menyebutkan, berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” tegas Bupati Jon Pandu memberi klarifikasi.
Ia lantas membentang Dasar Hukum Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Lindung, bahwa Pembangunan jalan di kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan ini mengatur tentang pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum atau akses publik, selama tidak merusak fungsi lindung kawasan tersebut.
Lalu, juga direntang soal syarat dan pembangunan jalan di Hutan Lindung. Pemerintah daerah harus memperoleh izin khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Tanpa IPPKH, seluruh kegiatan pembangunan di kawasan hutan dinyatakan ilegal. Selain izin, pembangunan juga wajib memenuhi :
– Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL–UPL,
– Rencana teknis yang menjamin fungsi lindung tetap terjaga (seperti drainase, revegetasi, dan pembatasan lebar jalan), serta
– Rehabilitasi lahan kompensasi bila terjadi perubahan tutupan hutan.
Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, apa yang terjadi? Pasti pelanggaran berat. Membangun jalan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78: Pidana penjara hingga 10 tahun, dan/atau Denda hingga Rp5 miliar.
“Selain itu, pelaku wajib melakukan pemulihan lingkungan, termasuk pemerintah daerah bila terbukti lalai,”sebut Jon Pandu yang dirilis Diskominfo.
Mengikat Kambing Hitam ?
Rilis Kominfo Kab Solok tentu saja bukan hendak lempar handuk atau bahkan “mengikat kambing hitam” atas peritiwa keranda jenazah itu. Meski aroma jawabannya terkesan memunculkan alibi ketika menyebut Lubuk Rasam belum pernah dibangun sebenarnya bukan baru muncul di era Bupati Jon Pandu.
Dengan ringan, Jon Firman Pandu melalui Dinas Kominfo menyebut, sejak masa pemerintahan Bupati Gamawan Fauzi, Bupati Gusmal, Bupati Syamsu Rahim hingga Bupati Epyardi Asda, akses jalan menuju wilayah ini memang selalu dihadapkan dengan kendala yang sama: status kawasan hutan lindung.
Menurutnya, realita ini bukan karena tidak ada upaya, tetapi karena terkurung oleh aturan perundang-undangan yang ketat dalam pengelolaan kawasan hutan. Jika dipandang dari sudut objektif, setiap kepala daerah pada zamannya telah berusaha mencari solusi sesuai kewenangannya, namun batas hukum dan izin dari Kementerian LHK menjadi faktor penentu yang tidak bisa diabaikan.
“Kita tidak boleh menabrak aturan. Justru dengan mengikuti prosedur hukum, kita sedang melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari,” ungkap Bupati Jon Pandu dalam rilisnya.

Langkah Ke Depan
Pemerintah Kabupaten Solok saat ini tengah berupaya menjajaki mekanisme yang memungkinkan pembangunan akses jalan legal menuju Lubuak Rasam, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait.
Bupati Jon Pandu berharap masyarakat dapat memahami kondisi hukum yang berlaku, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong solusi yang berkeadilan, berizin, dan berkelanjutan.
“Kita semua tentu ingin melihat masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas. Namun caranya harus benar dan sesuai hukum,” alasnya.
Political Will
Terasa seperti magic jawaban yang keluar dari kebingungan birokrasi ditingkat lokal. Padahal selama ini, Bupati Jon Pandu yang telah viral melalui akun Medsosnya tentang kunjungan-kunjungan ke kementrian untuk menmbus tembok birokrasi Jakarta, seyogyanya bukan sebuah alasan lagi kalau kemudian Lubuk Rasam Terkendala oleh Hutan Lindung.
Jangan molah sepeti pemadam kebakaran, sudah menyala baru disiram. Sudah viral baru takana mengakoknya. Lantas apa bedanya Lubuk Rasam dengaan ruas jalan Sitinjau Lauik yang akan dibangun flyover, toh awalnya sama-sama dikungkung Hutan Lundung.
Tetapi dengan kemauan kuat dan political wiil yang tinggi dari pemangku kepentingan, Flyover Sitinjau Lauik sudah hendak selesai pula. Sementara Lubuk Rasam masih menyimban bara penasaran atas janji politik yang pernah ditebar.
Intinya, atas nama kemanusian, atas alasan menumbuhkan peradaban dan hajat hidup orang banyak, aturan hutan lindung bukan tidak boleh direvisi atau bahkan tabu untuk di amendemen. Dilanggar yang tidak boleh. Karena itu, jawaban untuk membebaskan Lubuk Rasam adalah dengan Politikal will. Kesungguhan dan fokus, sehingga kesannya pejabat-pejabat tidak asal ke Jakarta saja. Ya ndak?
(Melatisan)







