Wakili Bupati Dharmasraya, Sekda Jasman Buka Konsultasi Publik Terhadap Evaluasi Standar Pelayanan
Beritanda.net – Lakukan evaluasi standar pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perizinan berusaha, dan mal pelayanan publik (MPP), Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya gelar konsultasi publik, Kamis (24/9/2025) di Aditorium pemerintah setempat,
Dibuka Bupati Dharmasraya, diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Jasman. MM, konsultasi publik ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Agama, Ketua GOW Dharmasraya Gusneti, SE, beserta nara sumber kegiatan, terdiri dari Kepala dinas Dukcapil Dharmasraya Ramilus, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Naldi, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar, Drs Besri Rahmad, M. M., Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Rahmadian Novert, Kepala DPMPTSP Provinsi Sumbar, Asrul, secara virtual.
Selain itu, juga tampak hadir, Camat, Wali Nagari, Kepala Sekolah, beserta seluruh ketua organisasi kemasyarakatan berada dilingkungan Pemkab Dharmasraya.
Terhadap itu, Bupati Dharmasraya diwakili Sekda Jasman mengatakan, pemerintah memiliki tiga fungsi. Meliputi pelayanan, pengayoman, dan pengaturan. Maka dari itu, pihak penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
” Berikan pelayanan cepat, tepat, dan cermat. Sehingga, masyarakat merasa puas terhadap layanan diberikan. Melalui empati, inklusif, sederhana dan mudah, kolaborasi dan partisipasi.” kata Jasman.
Ia menegaskan, dalam standar pelayanan, tidak ada timbul pembiayaan diluar aturan yang ada. Masyarakat memiliki hak, untuk bertanya dan mempertanyakan aturan terkait pungutan diminta oleh petugas pelayanan.
Jasman juga menghimbau dan menyarankan kepada seluruh warga Dharmasraya, untuk tidak memberikan data pribadi berupa KTP-EL dan KK, kepada siapapun. Karena, dalam dunia digital saat ini, rentan terhadap penyalahgunaan data.
“Perlu juga menjadi catatan bagi kita semua, jangan sembarangan menyebarkan nomor Handphone orang lain, tanpa persetujuan dari pihak bersangkutan. Karena hal ini telah di atur dalam UU ITE Sesuai dengan Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam Pasal ini melarang penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin, termasuk nomor telepon,”jelas Jasman.
Sementara itu, panitia pelaksana kegiatan, sekretaris Dukcapil Dharmasraya Rudi Aldrin, S. Pd menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 96/2012, tentang Pelaksanaan. Undang-Undang Nomor : 25/2009, Tentang Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebagai penyelenggara pelayanan, wajib melakukan evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara berkala setiap tahun.
Adapun standar pelayanan bertujuan untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya. Sehingga pelayanan dapat memberikan kepastian, dan berdampak pada peningkatan kualitas serta kinerja pelayanan.
“Dalam evaluasi standar pelayanan, penyelenggara wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait. Dengan tujuan keikutsertaan masyarakat, untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan masyarakat. Tujuannya, untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan berkualitas,”ungkapnya.
(Afriza Dedek)