Beritanda.net – Aktivitas PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) makin berkembang bagai cendawan tumbuh di kawasan Kabupaten Solok Selatan. Kendati permainan praktik Ilegal Mining tersebut sudah menjadi isu nasional menyusul terjadinya peristiwa “polisi tembak polisi” akibat praktik tambang emas ilegal, namun belum cukup membuat pelaku PETI menjadi Kapok.
Bahkan, komitmen Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K untuk mencegah kegiatan PETI ini terkesan diabaikan kendati telah dibentuk Satgas (Satuan Tugas) Anti Illegal Minging.
Faktanya, sejumlah titik lokasi tambang ilegal masih tampak bebas beroperasi. Dari pantauan Tim Wartawan Media Online dilapangan, sedikitnya ditemukan 40 unit alat berat jenis Excavator sedang beroperasi melakukan tambang Ilegal di sepanjang aliran sungai Batang hari.
Lokasi yang menyimpan kilau emas menggiurkan berada di beberapa titik, seperti Muaro Sangir, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah dan Lubuk Ulang Aling Induk, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Lingkungan Tercemar
Dampak atas kegiatan tambang ini, membuat kondisi air sungai terpanjang di Sumatera itu menjadi keruh bak air kubangan. Kualitasnya diperburuk oleh limbah bercampur air raksa yang dibuang langsung ke dalam sungai Batang Hari. Sehingga ditengarai akan mempengaruhi kesehatan manusia akibat Merkuri yang mengalir memiliki zat beracun dan sangat berbahaya.
Dalam kurun waktu panjang, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kerusakan sistem saraf, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.
Diketahui, sungai Batanghari memiliki panjang sekira 800 KM. Hulunya berada di Gunung Rasan, kemudian mengalir ke Danau Diatas, Kabupaten Solok. Alirannya melewati beberapa kabupaten di Sumatera Barat hingga ke Jambi. Tentu saja, termasuk kawasan Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, sebelum akhirnya ke Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batang Hari, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan bermuara di Muarasabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Sungai Batanghari memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Mulai dari sumber air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, irigasi pertanian, perikanan, transportasi, sumber mata pencaharian, dan juga memiliki nilai sejarah dan budaya penting. Selain itu, juga menjadi jalur perdagangan dan penghubung antar wilayah.
Namun air sungai Batanghari sebagai sumber kehidupan masyarakat tersebut. Telah dicemarii oleh tangan kotor pelaku ilegal mining. Kasus Ilegal mining tampak nyata didepan mata. Ia seksi bak artis diatas panggung, yang membuat banyak pihak terkesan melongo melihat kemolekannya.
Tatkala pelaku PETI semakin menjamur, permainan oknum tertentu dibelakang layar juga sudah menjadi rahasia umum. Setoran diduga mengalir kemana-mana, hingga aksi praktik Ilegal Mining tetap bergerak dengan angkuh.
Kondisi buruk ini diperparah dengan terjadinya kerusakan ekosistem, termasuk dugaan sumber bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dipergunakan pelaku untuk mengolah aktivitas tambang emas ilegal.
Komitmen Kapolres Bentuk Satgas
Terkait itu, Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, SIK ketika di konfirmasi Tim Wartawan melalui pesan Whatsapp menjelaskan, sejak awal Januari 2025, pihaknya (Polres Solok Selatan) telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining, sebuah sebuah tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres setempat.
AKBP M. Faisal menegaskan, penanganan tambang ilegal mining dilakukan pihaknya melalui beberapa strategi, seperti melalui Preemtif, memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum tambang ilegal, termasuk sosialisasi di daerah rawan.
Selanjutnya bersifat Preventif. Polres Solok Selatan melakukan patroli rutin oleh Satgas. Tujuannya, untuk mencegah munculnya aktivitas ilegal baru di lokasi potensial. Polres solok selatan juga melaksanakan patroli cyber, untuk mendeteksi adanya ilegal mining di solok selatan.
Kemudian penegakkan hukum. Pihak Polres Solok Selatan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal beserta pemusnahan barang bukti di lokasi kejadian.
“Polres Solok Selatan juga memusnahkan BB secara langsung di lapangan. Untuk mencegah penggunaan ulang oleh pelaku lain,”terangnya.
Menurut Kapolres Solok Selatan, untuk wilayah Lubuk Ulang Aling itu, sudah dilakukan patroli dan penertiban. Kegiatan tersebut telah berlangsung pada tanggal 29 Juni dan Rabu tanggal 23 Juli 2025.
“Hingga saat ini, tim Satgas berhasil menangani 4 laporan polisi. Sebanyak 12 tersangka bersama Barang Bukti (BB) diamankan, berupa 1 unit excavator, 3 unit jack hammer, dan 3 unit blower.” kata M Faisal.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si yang juga dihubungi wartawan melalui Watshapp, mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan awak media. Kapolda Sumbar berjanji akan segera menfollow up (menindak lanjuti) informasi tersebut.
(Tim/Afriza Dedek)