13:54 | 14 July 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Serahkan Surat Perjanjian Kerja, Pemkab Solok Gelar Pembekalan Bagi 410 PPPK Formasi Guru

redaksi by redaksi
10 August 2024 | 06:42
in Pemerintahan
0
Serahkan Surat Perjanjian Kerja, Pemkab Solok Gelar Pembekalan Bagi 410 PPPK Formasi Guru

Bupati Solok diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Syahrial buka peembekalan bagi Guru PPPK formasi tahun 2023

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Serahkan Surat Perjanjian Kerja, Pemkab Solok Gelar Pembekalan Bagi 410 PPPK Formasi Guru

Beritanda – Mengiringi penyerahan surat perjanjian kerja kepada 410 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Pembekalan tentang Kepegawaian, Jumat (9/8/2024) di Gedung Solok Nan Indah Arosuka.

Baca Juga

DPRD Kabupaten Solok

Genjot PAD, DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah   

14 July 2026
Menteri LH

Dua Hari di Sumbar. Menteri LH Bahas Penguatan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Sampah, dan Perdagangan Karbon

14 July 2026

Kegiatan pembekalan ini dibuka Bupati Solok diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Syahrial, didampingi Kepala BKPSDM  Afriandi,  Kepala Disdikpora Kab. Solok Zainal Jusmar, Ketua TP-PKK Kab. Solok  Ny. Hj. Emiko Epyardi Asda,

Terhadap itu, Kepala BKPSDM Afriandi melaporkan, tujuan dilaksanakan kegiatan  adalah dalam rangka melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Melaksanakan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

“Peserta pembekalan berjumlah 401 Orang yang terdiri dari 310 Guru SD dan 91 Guru SMP dilanjutkan Penyerahan Perjanjian Kerja PPPK Guru,” terang Afriandi.

Menyambut itu, Bupati Solok diwakili Asisten Syahrial mengatakan sekarang adalah saat-saat berbahagia bagi semua yang  diangkat menjadi PPPK Guru. Karena itu, pihaknya mengajak  agar senantiasa bersyukur dan berterimakasih kepada Allah SWT atas nikmat yang diterima.

Menurut Syahrial,  seorang guru merupakan profesi yang mulia karena bertugas mendidik anak-anak dan  mengajarkan ilmu yang bermanfaat dan mencerdaskan kehidupan bangsa demi masa depan bangsa.

Disampaikan, setelah mengikuti pembekalan ini, diharap semua Guru PPPK dapat menunjukkan kinerja yang baik karena perjanjian kerja yang ditanda tangani selama 5 tahun dan akan di evaluasi setiap tahun. Dengan kinerja yang baik maka tentunya dapat berpeluang untuk diperpanjang kontraknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,

“Karena itu  tunjukkan loyalitas sebagai PPPK, dengan mengabdi sesuai aturan perundang-undangan, dan didiklah para generasi muda, karena masa depan daerah dan negara ini tergantung pada didikan yang  diberikan pada generasi muda saat ini,”pesan Syahrial.

(Ismardi)

Tags: Pemkab SolokPPPK Formasi GuruSurat Perjanjian Kerja
SendShareTweet

BeritaTerkait

DPRD Kabupaten Solok

Genjot PAD, DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah   

14 July 2026
Menteri LH

Dua Hari di Sumbar. Menteri LH Bahas Penguatan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Sampah, dan Perdagangan Karbon

14 July 2026

Perkuat Akuntabelitas Tata Kelola Anggaran, Pemkab Tanah Datar Teken PKS dengan Kejari

13 July 2026

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Bupati Eka Putra Dukung Penguatan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

13 July 2026

Setentang SiLPA Tahun 2025 Mencapai Rp 47,5 Miliar, Begini Alasan Pemkab Solok

11 July 2026

Tak Ada Jabatan Karena Kedekatan, Bupati Khairunas Tegaskan ASN Solok Selatan Harus Berkompetisi Lewat Prestasi

11 July 2026

POPULAR

Ricky Carnova

Sempat “Mampir” di Solok Selatan, Ricky Carnova Akhirnya Dilantik Sebagai Kadis Perkop dan UKM Kota Solok

6 July 2026
Sepakat

Tak Bertemu “ruas dengan buku”, Perkara Tapal Batas Simawang-Bukit Kandung Diserahkan ke Kemendagari

7 July 2026
Edwar Jamil

Idea Corner Management Dorong Generasi Muda Bangun Politik Santun dan Ruang Digital yang Sehat

6 July 2026
Bupati Annisa

Laporkan Harga TBS Sawit ke Mentan, Bupati Annisa Malah Bawa Pulang Sejumlah Bantuan Untuk Dharmasraya

9 July 2026
Bupati Dharmasraya

Hadiri Pelantikan Pengurus PCNU, Bupati Annisa Ajak Bergandengan Tangan Membangun Dharmasraya

13 July 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Genjot PAD, DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah   
  • Dua Hari di Sumbar. Menteri LH Bahas Penguatan Perhutanan Sosial, Pengelolaan Sampah, dan Perdagangan Karbon
  • Tiga Tersangkan Ditahan, Polda Sumbar Sisir Dugaan Korupsi di Bank Nagari Capem Siberut
  • Perkuat Akuntabelitas Tata Kelola Anggaran, Pemkab Tanah Datar Teken PKS dengan Kejari
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In