07:17 | 5 March 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Masa Jabatan 52 Walinagari se Dharmasraya Diperpanjang Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

redaksi by redaksi
3 July 2024 | 06:10
in Pemerintahan
0
Masa Jabatan 52 Walinagari se Dharmasraya Diperpanjang Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan wali nagari di Kabupaten Dharmasraya

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Masa Jabatan 52 Walinagari se Dharmasraya Diperpanjang Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Beritanda – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, kukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 Wali Nagari dari masa bakti 6 tahun menjadi 8 tahun, Selasa (2/7/2024)  di Auditorium kantor bupati setempat.

Baca Juga

Dharmasraya

Keputusan Bupati Dharmasraya Berhentikan Anike Maulana Diperkuat Oleh BPASN 

4 March 2026
Bupati

Berpotensi Raup Rp 9,3 Milar, Pemkab Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air Permukaan

3 March 2026

Hadir pada kesempatan, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Adlisman, S. Sos., M.Si, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Pulau Punjung, Mayor Sarinto, Kajari Dharmasraya Ariana Juliastuty, Ketua MUI, H. Aminullah Salam, Ketua Baznas, Z Lubis, Danyon C Satbrimob Dharmasraya, Kompol Encep Hendri dan Kalapas Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo.

Selanjutnya juga hadir, Ketua TP-PKK Kabupaten Dharmasraya Ny. Puti Intan Dewi Lopita Sari Sutan Riska, Staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat dan kepala Puskesmas. Sedangkan dari Organiasi Wanita tampak Ketua Dharmawanita Persatuan, Ny. Syafni Adlisman , Pengurus TP-PKK Kabupaten Dharmasraya beserta seluruh Ketua TP PKK Kecamatan.

Mengiringi itu, Sutan Riska  menyampaikan, pengukuhan jabatan dari 52 Wali Nagari, merupakan amanah UU No: 3/ 2024, tentang Perubahan Kedua UU No: 6/2014 tentang Desa, dimana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.

Berdasarkan latar belakang inilah, pemerintah wajib melaksanakan perpanjangan masa jabatan,  sehingga diharapkan mampu  mendorong dan memprakarsai gerakan dan partisipasi masyakat, guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.

“Perpanjangan masa jabatan walinagari secara substansi, tidak hanya untuk memperkuat Wali Nagari. Akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai potensi dimiliki Nagari,” kata Sutan Riska.

Ia  berharap kepada Wali Nagari, agar dapat mengembangkan potensi, maupun sumberdaya nagari, demi memajukan perekonomian masyarakat, sebagai bentuk subjek pembangunan.

Kata Bupati Dharmasraya, perpanjangan masa jabatan Wali Nagari merupakan amanah besar dari negara. Untuk itu,  buat karya nyata, dan selalu berinovasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Upaya melakukan pemberdayaan masyarakat, bahkan dikonkritkan dengan mengajak masyarakat untuk melakukan investasi di nagari.

Terpenting lagi, taati aturan penggunaan dana desa, serta norma aturan lain selaku pimpinan masyarakat. Kedepannya, jangan ada lagi Wali Nagari, akan berurusan dengan hukum, terkait dana desa, maupun dalam bentuk permasalahan lain yang bertentangan dengan regulasi atau kode etik Wali Nagari.

“Sosok Wali Nagari, harus rajin melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. Hal ini bertujuan untuk, memastikan pelayanan, program dan kegiatan tepat sasaran,” terangnya.

Ia juga mengajak, agar Wali Nagari, selalu menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak. Pasalnya pembangunan di wilayah nagari sangat tergantung atas partisipasi publik yang akan dapat diperoleh jika stakeholder mempunyai hubungan baik.

Tiga Wali Nagari, seyogyanya masa jabatan berakhir pada Desember 2024, telah diperpanjang pengabdiannya hingga 2026 mendatang, yakni Wali Nagari Sipangkur, Walinagari Kurnia Koto Salak, dan Walinagari Koto Besar.

Enam Wali Nagari lainnya, masa jabatan berakhir pada tahun 2027, diperpanjang hingga tahun 2029. Untuk 43 Wali Nagari hasil pemilihan serentak tahun 2022, akan berakhir pada tahun 2030 mendatang.

Selesai pengukuhan Wali Nagari, juga dilakukan pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan Ketua TP-PKK Nagari. Hal tersebut, dilakukan oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Dharmasraya Ny Puti Intan Dewi Lopita Sari Sutan Riska. Saat itu, Ia mengajak agar para istri Wali Nagari lebih meningkatkan dedikasi dan loyalitas dalam pengabdian, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

(Afriza Dedek)

Tags: Bupati DharmasrayaMasa JabatanWalinagari
SendShareTweet

BeritaTerkait

Dharmasraya

Keputusan Bupati Dharmasraya Berhentikan Anike Maulana Diperkuat Oleh BPASN 

4 March 2026
Bupati

Berpotensi Raup Rp 9,3 Milar, Pemkab Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air Permukaan

3 March 2026

Bukan Hanya Serimoni, Pelantikan 120 Pejabat Pasaman Tekankan Integritas dan Etika Kepemimpinan 

3 March 2026

Bersilaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pegawai, Bupati Eka Putra Sampaikan Ucapan Terima Kasih

2 March 2026

Penilaian Maladministrasi di Tanah Datar, Wabup Ahmad Fadly Minta OPD Terus Tingkatkan Layanan

28 February 2026

Komitmen Pemerintah Percepat RR Pasca Bencana, Bupati Eka Putra: Pembangunan 66 Unit Huntara di Tanah Datar Rampung 100 Persen

28 February 2026

POPULAR

Dharmasraya

Keputusan Bupati Dharmasraya Berhentikan Anike Maulana Diperkuat Oleh BPASN 

4 March 2026
Bantuan

Dipimpin Bupati Annisa, TSR Dharmasraya Disambut Hangat Jamaah Masjid Besar Babussalam Pulau Punjung

26 February 2026
Safari

Salurkan Bantuan Rp 50 Juta, Kapolda Sumbar Pimpin Tim Safari Ramadan Provinsi ke Danau Kembar

26 February 2026
Pabukoan

Muncul di  Pasar Pabukoan, Bupati Eka Putra Ingatkan Pedagang Untuk Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya

1 March 2026
Zakat

Tunaikan Zakat Fitrah dan Fidiyah Ramadhan 1447 H, Ini Besaranya di Dharmasraya

4 March 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Kapolres Solok Turun ke Jalan Bagikan Takjil Seraya Beri Himbauan Keselamatan Lalin
  • Mahyeldi Tinjau Daratan Baru di Pantai Parkit: Perlu Kajian Lebih Lanjut
  • Responsif, Permohonan Kursi Roda Nurhayati Dijawab Cepat oleh Bupati Pasaman
  • Tunaikan Zakat Fitrah dan Fidiyah Ramadhan 1447 H, Ini Besaranya di Dharmasraya
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In