Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI Diikuti Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya
Beritanda – Guna memantapkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sebagai wakil rakyat, Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya mengikuti seminar bertemakan “Momentum Penataan Sistem Peradilan Etika Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945” yang dilaksanakan Mahkamah Kehormatan DPR-RI, Kamis (16/5/24),. di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta.
Seminar yang menghadirkan narasumber Drs. H. Adang Daradjatun,. Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH, DR. Dr. Hafid Abbas, dan Dr. Johanes Haryatmake, SJ, berlangsung sukses.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri, SE, MM, tujuan dari kegiatan seminar untuk menyatukan visi dan misi tentang konsep penegakan etika secara nasional.
Melalui diskursus sistem peradilan etika berbangsa dan bernegara. Lebih menegaskan perlunya sistem peradilan etika berbangsa dan bernegara, merupakan bagian dari negara beradab, sesuai sila kedua “kemanusian yang adil dan berdab”. Sehingga terwujudnya sistem peradilan menjunjung tinggi etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, mengkaji dan menganalisa aspek penting, dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan eletika Berbangsa dan Bernegara yang menjunjung tinggi etika dan moral.
Disela negara sedang mengalami krisis multidimensi berat dan memuncak pada tahun 1998. Hal tersebut diawall dari krisis moneter dan ekonomi, kemudian berkembang ke seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek sosial dan politik.
Kerusakan tatanan ekonomi dan keuangan menjadikan pengangguran semakin meningkat, serta kemiskinan yang bermuara pada ketidakberdayaan masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyelenggara negara pada umumnya.
Situasi tersebut membuat, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai pemegang kedaulatan tertinggi pada saat itu, merasa perlu mengkaji ulang ketetapan dan langkah pembangunan nasional. Untuk mengatasi krisis atas dasar rujukan disepakati bersama, melalui Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara yang perlu dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris MPR.
Pokok reformasi tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan negara dalam melaksanakan pembaharuan secara menyeluruh dan memulihkan kehidupan nasional, serta memberi dasar bagi penyelenggara negara dalam merumuskan undang-undang dan program terintegrasi dan terukur.
Dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 disebutkan bahwa pelaksanaan reformasi di bidang sosial, budaya, untuk mendukung penanggulangan krisis di bidang sosial budaya. Salah satu agenda yang harus dijalankan adalah menyiapkan sarana dan prasarana, program, aksi dan perundang-undangan bagi tumbuh dan tegaknya etika usaha, etika proses, dan etika pemerintahan.
Kemudian secara khusus, dibuat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Rumusannya bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, nilai luhur budaya bangsa, tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir. Memiliki sikap dan tingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Rumusan tentang Etika Kehidupan Berbangsa di dalam Ketetapan MPR disusun agar membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa.
Salah satu uraian mengenai Etika Kehidupan Berbangsa adalah Etika Politik dan Pemerintahan. Maksudnya, untuk mewujudkan pemerintah bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik demokratis, bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Adapun Etika pemerintahan mengamanatkan, agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah, sistem nilai, ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
Keduanya diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antar pelaku, dan antar kekuatan sosial politik, serta antar kelompok kepentingan lainnya, untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara, dengan mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan.
Kegiatan ini juga mengandung misi untuk setiap pejabat dan elit politik, agar bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan secara moral kebijakan, bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Etika itu, dalam bentuk sikap atau bertata krama dalam perilaku politik toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik, serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif, serta berbagai tindakan tidak terpuji .
“ Dalam kontek kekinian, pengawasan terhadap pejabat negara dan pemerintahan semakin diperkuat. Terutama menjamurnya lembaga pengawas eksternal. Sebagai pengawas etika dan profesionalitas aparatur lembaga Negara,” jelas Sekwan DPRD Dharmasraya.
(Afriza Dedek)