Beritanda.net – Mitigasi risiko merupakan kunci utama dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya Indra Gunawan, SH, MH ketika didaulat menjadi narasumber pada Sosialisasi Perkuatan Hukum dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya di Auditorium srtempat, Kamis (6/8/2026).
Ikut menghadiri sosialisasi ini, antara lain Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berikut Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison, dan Kepala Biro BPJ Provinsi Sumbar, Cerry M, ST, MM
Dalam paparannya, Indra Gunawan menjelaskan, bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi.
Potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan.
“Oleh karena itu, setiap tahapan harus dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,”paparnya.

Kajari Dharmasraya mengingatkan, berbagai bentuk penyimpangan, seperti konflik kepentingan, persekongkolan, pengaturan spesifikasi, mark-up anggaran, suap, dan gratifikasi, harus diantisipasi melalui penguatan tata kelola dan pengawasan yang efektif.
Menurutnya, lemahnya perencanaan dan pengendalian sering menjadi penyebab proyek terlambat, kualitas pekerjaan menurun, bahkan berujung pada persoalan hukum.
Kajari menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko sejak awal proses pengadaan.
Kata Indra, setiap potensi risiko harus diidentifikasi, dianalisis, dan dimitigasi agar tidak berkembang menjadi kerugian negara maupun hambatan dalam pelaksanaan pembangunan.
Upaya pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi,”tegasnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi turut berperan dalam upaya preventif melalui penyuluhan, edukasi, dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Menutup paparannya, Indra Gunawan mengajak seluruh perangkat daerah, pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Pokja Pemilihan, serta penyedia barang dan jasa untuk menjunjung tinggi integritas dan menjadikan kepatuhan hukum sebagai budaya kerja.
Disampaikan, pengadaan yang bersih dan akuntabel akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas, melindungi keuangan negara, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(Afriza Dedek)






