Beritanda.net – Bupati Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Ryan Palasi dihadapan Wabup Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, kepala OPD, Camat dan jajaran Kejari setempat, tandatangani Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (15/6/2026) di aula kantor Bupati di Pagaruyung.
Mengiringi itu, Kajari Tanah Datar, Ryan Palasi menyampaikan, penandatangan kerjasama dan kesepakatan bersama tersebut adalah payung hukum untuk secara bersama-sama menangani permasalahan hukum di jajaran Pemkab Tanah Datar.
“Kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar sebagai bentuk penanganan masalah hukum dengan mendasarkan pada Peraturan Perundang- Undangan,” ujarnya.
Dikatakan Ryan, Kejari Tanah Datar selalu siap untuk membantu Pemerintah Daerah seperti OPD untuk pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Dengan penandatangan kerjasama ini, kami siap melakukan pendampingan dan membantu OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatannya. Kami menunggu langkah nyata dari OPD untuk minta pendampingan kepada kami, karena kita berharap kegiatan ini bukan seremonial belaka, namun memang menjadi langkah nyata dalam membantu agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan,” ujarnya.
Sejalan degan kesepakatan bersama itu, sekaligus dilakukan Launching Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Kata Ryan Palasi, keberadaan rumah restorative justice akan menjadi alternatif penyelesaian perkara dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang bermasalah, karena tidak semua perkara harus diselesaikan secara formal baik itu menyangkut pidana maupun perdata.
“Secara fungsi, rumah restorative justice ini bisa dimaksimalkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” ungkapnya.

Menyambut itu, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Kejaksanaan Negeri Tanah Datar yang telah melaksanakan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah.
Menurut Eka, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, dapat bertindak secara hukum dalam bidang hukum perdata maupun tata usaha negara akibat timbulnya sengketa, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
“Karena itu dukungan dan bimbingan Kejaksaan sangat diperlukan demi meningkatkan kewibawaan Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” paparnya.
Atas alasan itu, Bupati Tanah Datar meminta seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendampingan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri dalam merencanakan sampai dengan pelaksanaan kegiatan.
“Dengan kerjasama ini dan telah disampaikan langsung Kajari, jangan segan dan takut untuk berkonsultasi dan minta bantuan kepada mitra kita, sehingga Bapak dan Ibu paham tentang hukum dan terhindar dari permasalahan hukum ke depannya setelah melaksanakan program dan kegiatan,” ujarnya.
Eka Putra mengaku sangat mendukung keberadaan rumah restorative justice yang berada kawasan perkantoran Bupati di Pagaruyung.
“Seperti disampaikan pak Kejari, rumah restorative justice ini tidak hanya bisa dimanfaatkan para ASN namun juga bisa dimanfaatkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” bebernya.
Menyertai penandatanganan kesepakatan itu, Bupati Eka Putra bersama Kajari Ryan Palasi didampingi Wabup Ahmad Fadly dan Sekda Abdurrahman Hadi serta jajaran Kejari, langsung melakukan launching rumah restorative justice.
(Irfan)







