20:38 | 12 October 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Cegah Masalah Hukum, Pemkab dan Kejari Tanah Datar Jalin Kerjasama Dibarengi Launching Rumah Restorative Justive 

redaktur by redaktur
16 June 2026 | 07:01
in Pemerintahan
Reading Time: 3min read
0
Kerjasama

Bupati Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Ryan Palasi lakukan kerjsama tentang penanganan masalah hukum dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (15/6/2026)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Bupati Eka Putra dan  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar  Ryan Palasi dihadapan Wabup Ahmad Fadly, Sekda Abdurrahman Hadi, kepala OPD, Camat dan jajaran Kejari setempat, tandatangani Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (15/6/2026) di aula kantor Bupati di Pagaruyung.

Mengiringi itu, Kajari Tanah Datar, Ryan Palasi menyampaikan, penandatangan kerjasama dan kesepakatan bersama tersebut adalah payung hukum untuk secara bersama-sama menangani permasalahan hukum di jajaran Pemkab Tanah Datar.

Baca Juga

Komitmen Antikorupsi

Perketat Pengawasan Anggaran, Bupati dan Ketua DPRD Tanah Datar Teken Komitmen Antikorupsi

10 October 2026
Bupati Annisa

Cegah Korupsi dari Hulu, Bupati Annisa Perkuat Tata Kelola Anggaran Dharmasraya

9 October 2026

“Kerjasama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar sebagai bentuk penanganan masalah hukum dengan mendasarkan pada Peraturan Perundang- Undangan,” ujarnya.

Dikatakan Ryan, Kejari Tanah Datar selalu siap untuk membantu Pemerintah Daerah seperti OPD untuk pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Dengan penandatangan kerjasama ini, kami siap melakukan pendampingan dan membantu OPD dalam merancang dan melaksanakan kegiatannya. Kami menunggu langkah nyata dari OPD untuk minta pendampingan kepada kami, karena kita berharap kegiatan ini bukan seremonial belaka, namun memang menjadi langkah nyata dalam membantu agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan,” ujarnya.

Sejalan degan kesepakatan bersama itu, sekaligus dilakukan Launching Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Kata Ryan Palasi, keberadaan rumah restorative justice akan menjadi alternatif penyelesaian perkara dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang bermasalah, karena tidak semua perkara harus diselesaikan secara formal baik itu menyangkut pidana maupun perdata.

“Secara fungsi, rumah restorative justice ini bisa dimaksimalkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” ungkapnya.

Menyambut itu, Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada Kejaksanaan Negeri Tanah Datar yang telah melaksanakan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah.

Menurut Eka, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, dapat bertindak secara hukum dalam bidang hukum perdata maupun tata usaha negara akibat timbulnya sengketa, baik di dalam maupun diluar pengadilan.

“Karena itu dukungan dan bimbingan Kejaksaan sangat diperlukan demi meningkatkan kewibawaan Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” paparnya.

Atas alasan itu, Bupati Tanah Datar meminta seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendampingan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri dalam merencanakan sampai dengan pelaksanaan kegiatan.

“Dengan kerjasama ini dan telah disampaikan langsung Kajari, jangan segan dan takut untuk berkonsultasi dan minta bantuan kepada mitra kita, sehingga Bapak dan Ibu paham tentang hukum dan terhindar dari permasalahan hukum ke depannya setelah melaksanakan program dan kegiatan,” ujarnya.

Eka Putra mengaku sangat mendukung keberadaan rumah restorative justice yang berada kawasan perkantoran Bupati di Pagaruyung.

“Seperti disampaikan pak Kejari, rumah restorative justice ini tidak hanya bisa dimanfaatkan para ASN namun juga bisa dimanfaatkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait, baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” bebernya.

Menyertai penandatanganan kesepakatan itu,  Bupati Eka Putra bersama Kajari Ryan Palasi didampingi Wabup Ahmad Fadly dan Sekda Abdurrahman Hadi serta jajaran Kejari, langsung melakukan launching rumah restorative justice.

(Irfan)

Tags: Cegah Masalah HukumEka PutraKejari Tanah DatarLaunchingPemkab Tanah DatarRumah Restorative JustiveRyan Palasi
SendShareTweet

BeritaTerkait

Komitmen Antikorupsi

Perketat Pengawasan Anggaran, Bupati dan Ketua DPRD Tanah Datar Teken Komitmen Antikorupsi

10 October 2026
Bupati Annisa

Cegah Korupsi dari Hulu, Bupati Annisa Perkuat Tata Kelola Anggaran Dharmasraya

9 October 2026

Jefrizal Buka Suara soal Bantuan Bencana di Rumah Dinas Bupati Solok: Gudang Posko Penuh

9 October 2026

Kepedulian untuk Warga Terdampak Bencana, Mensos Syaifullah Yusuf  Serahkan Bantuan Rp358,8 Juta di Arosuka

7 October 2026

Tongkat Komando Polda Sumbar Kembali Berpindah, Djati Wiyoto Diganti Jawari

4 October 2026

Komisi III DPRD Kota Solok Bedah Strategi Kampar Dongkrak PAD Parkir hingga Rp1 Miliar

3 October 2026

POPULAR

Tim Menembak Payakumbuh

Payakumbuh Borong Medali, Tim Menembak Panen 2 Emas 1 Perak di Porprov XVI

6 October 2026
Barang bukti

Empat Paket Sabu Disita, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polres Solok di Lembang Jaya

10 October 2026
Cenderamata

Wushu Kabupaten Solok Menggila di Porprov XVI, 8 Emas Antar ke Puncak Juara

10 October 2026
Tim Voli Pasir Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tampil Meyakinkan, Tuan Rumah Tanah Datar Takluk 0-2 di Laga Perdana Voli Pantai Porprov XVI

8 October 2026
Karate

Sport Hall Batu Tupang Jadi Arena Adu Prestasi 357 Karateka se-Sumbar

10 October 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Di Tengah Puing Galodo Arosuka, Indo Jalito Peduli Hadir Membawa Harapan
  • Sawah Solok Jadi Panggung Budaya, Rang Solok Baralek Gadang Bikin Tradisi Minangkabau Hidup Kembali
  • Borong 2 Emas di Velodrome Rimbo Data, Fernando Ibrahim Bawa Balap Sepeda Payakumbuh Panen 11 Medali
  • Wujudkan Kepedulian dan Solidaritas, TPPKK, GOW dan DWP Tanah Datar Salurkan Bantuan Bencana ke Arosuka
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In