Beritanda.net – DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Jumat (24/4/2026), di Arosuka
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian hasil pembahasan LKPJ Tahun 2025 dihadapan Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, Sekretaris DPRD, staf ahli, kepala OPD, para camat, serta undangan lainnya, sekaligus penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025, serta sambutan Bupati Solok.
Mengirngi itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Setiap kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sekali dalam setahun dalam rapat paripurna, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Ivoni.
Ia menambahkan, proses pembahasan LKPJ Tahun 2025 diawali dengan penyampaian nota pengantar oleh Bupati Solok, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh alat kelengkapan DPRD melalui komisi-komisi pada tanggal 20 hingga 23 April 2026.
Penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD disampaikan oleh juru bicara DPRD, Drh. Basrizal dari Fraksi PKS.
Dalam penyampaiannya, Basrizal mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai juru bicara dalam rapat paripurna tersebut.
Ia memaparkan secara rinci hasil pembahasan mulai dari sistematika pelaporan, latar belakang, dasar pembahasan, hingga rekomendasi terhadap masing-masing OPD.
Menurutnya, seluruh rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk mendorong perbaikan kinerja setiap perangkat daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok di masa mendatang.
“Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Basrizal.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. M. Al Fajri, membacakan Surat Keputusan DPRD terkait LKPJ Tahun 2025.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, mewakili Bupati Solok.
Pertumbuhan Ekonomi 3,91 persen
Menyambut itu, Zaitul Ikhlas menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara maraton, cermat, komprehensif, dan penuh tanggung jawab.
“Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Zaitul Ikhlas mengatakan, secara umum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Solok selama tahun 2025 telah berjalan dengan baik.
Hal ini tercermin dari capaian indikator makro daerah, seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 3,91 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,26 persen, tingkat kemiskinan sebesar 6,52 persen, dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,91 persen.
“Capaian ini menunjukkan adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat, meskipun masih banyak tantangan yang perlu ditangani secara bersama-sama,” katanya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, lanjutnya, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara sungguh-sungguh dan menjadikannya sebagai dasar dalam penyempurnaan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pada urusan wajib pelayanan dasar, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(Ismardi)







