Beritanda.net – Seorang pria dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Solok bersama barang bukti berupa 2 paket kecil barang haram narkotika jenis sabu berikut 7 buah plastik klip bening dan sebuah kotak besi warna merah.
Penangkapan tersangka berinisial R (43), warga Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, berlangsung didepan rumah tersangka sekira pukul 23.00 Wib, Minggu (5/4/2026) malam.
Ihwal ditangkapnya tersangka penyalahgunaan Narkoba ini, diungkapkan Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, sesuai LP/A/10/IV/2026 tanggal 05 April 2026.
Diungkapkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak besi warna merah berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Saat bersamaan juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan sabu sisa pakai, berikut 7 (tujuh) buah plastik klip warna bening, ditemukan di lantai teras rumah tersangka R.
Sejurus, polisi juga melakukan penggeledahan motor tersangka dan ditemukan lagi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dibalut lagi dengan selotip warna hitam di dalam jok motor tersangka.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip yang dibalut dengan selotip warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan sabu sisa pakai, 7 (tujuh) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak besi warna merah, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna Hijau.
Ketika di interogasi tentang kepemilikan barang-barang haram tersebut, dihadapan saksi-saksi, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik tersangka.
“Atas peristiwa penangkapan ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Repaldi.
(Melatisan)
•







