Beritanda.net – Selama 14 hari kedepan sejak senin tanggal 14 hingga 28 Juli 2025, jajaran Polres Solok Kota melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2025 guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran lalulintas dan menekan jumlah kecelakaan.
Menandai dimulainya Operasi Patuh Singgalang (OPS) 2025, Kapolres Solok Kota,AKBP.Mas’ud Ahmad.SIK, M.Si memimpin Apel Gelar Pasukan serentak yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM bersama Forkopimda,serta sejumlah instansi terkait lainnya, Senin (14/7/25) di Mapolres setempat.
Mengirngi itu, Kapolres Solok Kota, AKBP. Mas’ud Ahmad menyampaikan, Operasi Patuh singgalang 2025 akan menitik fokuskan untuk menurunkan tingkat pelanggaran,menekan angka kecelakaan, serta fatalitas di jalan raya. melalui operasi patuh singgalang ini diharapkan menjadi sebuah langkah strategis dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Solok Kota.
“Selain itu dalam operasi patuh singgalang kita ingin membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah – tengah masyarakat,” ujar AKBP.Mas’ud Ahmad.
Operasi Patuh Singgalang 2025 dengan sandi operasi patuh 2025, kata Mas’ud Ahmad, nantinya akan dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif (pendekatan awal) yaitu mengambil tindakan guna mencegah sesuatu terutama kejahatan atau pelanggaran dengan memetakan wilayah rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta deteksi dini potensi gangguan lalu lintas.
Pendekatan kedua yaitu preventif (pencegahan) yaitu melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, serta pemasangan spanduk dan baliho di lokasi strategis, dan Langkah ketiga berupa Represif (penindakan).
Sementara itu, dalam pelaksanaan Ops 2025, Polres Solok Kota bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Polisi Militer TNI, dan lembaga teknis lainnya untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Mas’ud Ahmad juga menyebutkan terdapat tujuh jenis pelanggaran menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Singgalang 2025. Di antaranya, menggunakan telepon genggam atau melakukan aktivitas lain saat mengemudi yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.
Mengemudi di bawah umur, membonceng tiga orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil serta mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, dan berkendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan. Seluruh pelanggaran akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Untuk pelanggaran berat, akan dikenakan sanksi tilang secara tegas,” tegas Kapolres Solok Kota.
Menyambut itu, Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli turut menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas terutama terkait dengan kelengkapan surat menyurat kendaraan serta kelengkapan kendaraan lainnya.
“Kami sebagai perwakilan Lembaga DPRD Kota Solok sangat mendukung Polri dengan di adakannya operasi singgalang tahun 2025 ini,”ungkap Ketua DPRD Kota Solok.
Fauzi Rusli menyebutkan, melalui Operasi Patuh Singgalang tahun 2025 ini diharapkan semakin meningkatkan lagi kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan bagi pengguna kendaraan.
(Wahyu Haryadi)