Beritanda.net – Sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar kerap dikunjungi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Namun demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait kelengkapan dokumen, khususnya terhadap wisatawan mancanegara atau warga negara asing (WNA).
Menyikapi kondisi itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, didampingi sejumlah Kepala OPD terkait, melaksanakan audiensi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad beserta jajaran, Rabu (11/2/2026) di Rumah Dinas Bupati Indojolito, Batusangkar.
Audiensi yang diwarnai dialog timbal balik, menghasilkan solusi atas berbagai persoalan keimigrasian, terutama soal pengawasan WNA di wilayah Tanah Datar.
Pada kesempatan, Bupati Eka Putra meminta pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam untuk membuka outlet pelayanan dokumen keimigrasian di Kabupaten Tanah Datar.
“Kita telah sampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, bapak Kizlar Assad. Alhamdulillah, dalam waktu dekat kita akan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Tanah Datar dengan Kantor Imigrasi,” ujar Eka Putra.
Bupati menambahkan, kehadiran outlet pelayanan keimigrasian nantinya tidak hanya mendukung pengawasan WNA, tetapi juga mempermudah masyarakat Tanah Datar dalam pengurusan paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya tanpa harus ke Bukittinggi lagi.
Terhadap itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
“Kami sepakat untuk melakukan kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Bupati yang secara langsung meminta kami untuk mendirikan outlet pelayanan keimigrasian di sini,” ungkapnya.
(Irfan F).







