Beritanda.net – Kedapatan menyimpan barang haram Narkotika jenis Ganja, seorang pemuda mengaku mahasiswa beralamat di Kampung Lopi, Sawah Sudut, nagari Selayo, Kecamatan Kubung, digelandang ke Polres Solok Arosuka, di Lubuak Selasih.
Penangkapan tersangka berinisial FR (22) dilakukan tim Satres Narkoba Polres Solok, Kamis (26/3/ 2026) sekitar pukul 20.15 Wib malam, di pinggir lapangan bola Sawah Sudut, Selayo.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK, melalui Kasatres Narkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM,CHRS mengungkap, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku berinisial FR, usia 22 tahun, yang kedapatan memiliki barang terlarang narkotika jenis Ganja kering.
Begitu tersangkan diamankan, tim Satres Narkoba Polres Solok melakukan penggeladahan yang disaksikan warga setempat.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) pack kertas vapir merek ROYO, kemudian 1 (satu) unit handphone jenis Iphoe warna Putih yang berada diatas lantai dekat FR ditangkap.
Belum usai dengan Barang Bukti (BB) tersebut, bersamaan petugas juga menemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang berada disaku celana yang dipakai tersangka, dan 1 (satu) buah Kantong plastik warna hitam berisikan ganja, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan ranting ganja , 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening.
“Petugas juga menemukan 1 (satu) pack plastik warna bening disimpan dalam lemari baju di dalam kamar rumah tersangka FR,”ungkap AKP Repaldi.
Sejurus, petugas kemudian memperlihatkan BB yang ditemukan tersebut kepada pelaku dihadapan banyak saksi, hingga tersangka tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram narkotika jenis ganja dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus narkotika tersebut, merupakan milik tersangka.
Dari kalkulasi petugas, jumlah BB narkotika nejis Ganja yang diamankan dari tersangka, adalah 6 (enam) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah Kantong plastik warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah Kantong plastik warna hitam yang berisikan ranting diduga narkotika jenis Ganja, 1 (satu) pack plastik warna bening, 1 (satu) pack kertas vapir merek ROYO, 1 (satu) unit handphone IPHONE warna Putih berikut 1 (satu) helai celana pendek merek Floppy warna cream.
“Terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan kita sita, kemudian bersama pelaku kita gelandang ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk menjalani proses lebih lanjut,”ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok.
(Melatisan)







