Beritanda.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Sahabat Guru dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang diikuti para kepala Sekolah (Kepsek) SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota dan Kabupaten Solok, Kamis (26/2/ 2026) di Arosuka.
Langkah tidak biasa ini dilakukan Kejari Solok sebagai jawaban atas derasnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan, hingga para jaksa duduk bersama kepala sekolah, dan berbicara tuntas tentang hukum.
Pada kesempatan, hadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Medie, SH, MH bersama Kasi Intelijen Doddy Hidayat, SH, serta Asisten I Setdakab Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, Kacabdin 3 Solok Raya Riko Fernansa, S.Pd, M.Pd, dan Kabid SMP Disdikpora Dr. Masrul, M.Pd, AIFO, bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Solok.
Mengiringi itu, Tim Intelijen Kejari Solok, menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan. Pengelolaan keuangan sekolah harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Pada kesmepatan, disampaikan secara terbuka arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), bahwa kepala sekolah tidak perlu takut terhadap oknum LSM atau oknum ormas yang meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu.
“Jika ada tekanan atau permintaan yang tidak sah, laporkan!,”tegasnya.
Lebih jauh, disampaikan pula agar pihak sekolah tidak melayani permintaan uang dari oknum media dalam bentuk apa pun.
Mengingat telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan serta payung hukum yang jelas, maka setiap bentuk tekanan finansial di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar aturan, pernyataan ini bukan tanpa konteks. Dunia pendidikan kerap menjadi sasaran empuk berbagai kepentingan.
Pertemuan semakin menarik, karena dalam sesi dialog, sejumlah kepala sekolah menyampaikan persoalan klasik namun krusial: yakni status lahan sekolah yang masih dalam sengketa.
Isu pertanahan ini bukan sekadar administrasi. Ia bisa menjadi penghambat revitalisasi, pembangunan ruang kelas baru, hingga penyerapan anggaran.

Terhadap itu, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyatakan, akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pendampingan hukum terhadap proyek strategis pendidikan dinilai penting agar pembangunan tidak tersendat oleh konflik legal yang berlarut.
Terdapat tren meningkatnya permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek daerah. Ini menunjukkan kesadaran baru: pembangunan butuh kepastian hukum sejak tahap perencanaan.
Di Sumatera Barat, permasalahan pertanahan masih menjadi faktor dominan yang berpotensi menghambat proyek strategis, termasuk sektor pendidikan.
Penguatan peran intelijen kejaksaan dalam fungsi preventif menandai integrasi yang semakin erat antara pengawasan dan pendampingan hukum. Bukan sekadar penindakan, tetapi mitigasi risiko.
Langkah Kejari Solok melalui program “Jaksa Sahabat Guru” adalah sinyal penting: dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan.
(Ismardi)







