Beritanda.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (1/4/2026), di ruang sidang utama DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.
Jawaban dan tanggapan Bupati terhadap pandangan delapan fraksi DPRD tertuang dalam dokumen setebal 44 halaman yang disampaikan secara bergantian oleh Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly. Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi:
Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, serta pandangan yang telah diberikan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh fraksi atas sumbangan pemikiran berupa pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi, dan saran terhadap tiga Ranperda yang telah disampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Bupati menegaskan bahwa berbagai masukan tersebut sangat penting untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menanggapi saran Fraksi PPP terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah sepakat tidak hanya bertumpu pada pajak dan retribusi, namun juga terus berinovasi dalam menggali sumber-sumber PAD alternatif.
“Pemerintah daerah akan terus melakukan inovasi, sekaligus membenahi sistem pengelolaan agar lebih efektif, transparan, dan berkeadilan,” jelasnya.

Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyebut regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam melindungi kesehatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana, seperti penyediaan area khusus merokok, rambu larangan, serta media informasi dan edukasi.
“Ranperda ini harus dapat diimplementasikan secara efektif melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan bertahap,” tambahnya.
Selain itu, Bupati juga menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika pembangunan

Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa jawaban Bupati akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan.
“Jawaban Bupati ini akan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya, yang akan dilakukan melalui Panitia Khusus DPRD, sehingga ketiga Ranperda dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
(Irfan)







