Diserahkan Bupati Sutan Riska, 169 Orang Warga Binaan LP Klas III Dharmasraya Peroleh Remisi
Beritanda – Dalam momentum memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan didaulat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Upacara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum, Sabtu (17/8/2024) di Lapas Kelas III B Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Dharmasraya, Wigiono, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung, Komandan Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sumbar, Sekda, Kepala OPD dan para tokoh masyarakat setempat.
Pada tahun ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas III B Dharmasraya berjumlah 277 orang. Diantaranya, 201 orang narapidana, dan 76 orang sebagai tahanan. Jumlah WBP diusulkan remisi sebanyak 184 orang, sesuai dengan SK remisi No: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, SK remisi No: PAS-1606.PK.05.04 tahun 2024, SK remisi dengan No : PAS-1604.PK.05.04 Tahun 2024 (RU I) keluar sebanyak 169 orang.
Adapun warga binaan meraih remisi satu bulan sebanyak 25 orang, remisi dua bulan sebanyak 29 orang, remisi tiga bulan sebanyak 47 orang, remisi umum 4 bulan sebanyak 34 orang, remisi umum 5 bulan sebanyak 28 orang, dan remisi umum 6 bulan sebanyak 4 orang, dengan total keseluruhan sebanyak 169 orang. Sedangkan remisi susulan diberikan kepada 15 orang. Tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan remisi sebanyak 25 orang. Sedangkan 7 orang WBP mendapatkan Reg F juga tidak mendapatkan remisi.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, dibacakan Sutan Riska menyebutkan, HUT RI merupakan momen penting bagi kita. Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta. Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini.
“Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan dan keteguhan untuk menggapai harapan masa dengan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera. Sebagai cita-cita perjuangan bangsa. Seperti yang termuat dalam sila kelima Pancasila,” kata Bupati yang membacakan sambutan Menteri.
Selain itudapat dijadikan sebagai momentum dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawan, keperintisan, dan kesetiakawanan social. Momentum ini dijadikan satu langkah baru untuk membangun keyakinan dan optimism sebagai warga bangsa, untuk dijadikan landasan revolusi karakter bangsa Indonesia menjadi Negara maju dan bermartabat.
Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi serta telah memenuhi syarat administrative dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini, dapat menjadi motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini terinternalisasi dalam diri saudara, dan menjadi bekal mental, spiritual dan social saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tegasnya lagi.
Sedangkan menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo, dalam sambutannya menyampaikan, pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau remisi merupakan saat yang dirindukan oleh warga binaan. Sebab dengan dengan remisi warga binaan lebih cepat mengikuti kegiatan pembinaan pada tahapan yang lebih luas ruang geraknya, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga (asimilasi), dan cuti menyelang bebas.
Budi Setyo Prabowo juga menfatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembinaan narapidana agar mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Maka telah dilakukan berbagai kegiatan, yakni; pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pembinaan olahraga dan kesenian, layanan kesehatan, layanan penerimaan tahanan dan layanan kunjungan keluarga WBP.
“Jika setelah bebas mereka jadi orang yang taat hukum bukan semata-mata karena keberhasilan kami,sebaliknya jika mereka menjadi kambuhan (residivis) pun bukan semata-mata kegagalan kami,karena banyak faktor seseorang melakukan tindakan,” tegas Kalapas.
Kalapas juga menyebutkan,dalam rentang waktu satu tahun terakhir, pelarian dan gangguan keamanan lainnya di Lapas Dharmasraya nihil. Ini berkat kesabaran dan tingginya dedikasi para warga binaan dalam menjalani proses pembinaan ataupun masa penahanan,dan hukuman penjara disamping kecermatan petugas dalam melaksanakan tugasnya.
“Alhamdulillah, kita juga dibantu oleh petugas kepolisian Polres Dharmasraya, dan Satuan Kompi Brimob Dharmasraya dalam bidang pengamanan. Dengan adanya patroli sambang ke Lapas Dharmasraya, kondisi Lapas tetap kondusif, aman dan tertib,. Selain itu kita juga melakukan razia/penggeledahan bersama aparat penegak hukum, Polri maupun TNI untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lapas,” ujar Kalapas.
(Afriza Dedek)