03:56 | 2 October 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tegas! Glamping Lake Side Alahan Panjang Dihentikan, Pemkab Solok Beri Waktu 25 Hari Mengurus Perizinan

redaktur by redaktur
15 October 2025 | 17:06
in Peristiwa
Reading Time: 3min read
0
Penyerahan

Wabup Candra lakukan penyerahan SK penghentian kegiatan Glamping Lake Side Alahan Panjang, Selasa (14/10/25)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Tegas! Glamping Lake Side Alahan Panjang Dihentikan, Pemkab Solok Beri Waktu 25 Hari Mengurus Perizinan

Beritanda.net – Sikap tegas akhirnya diungkapkan Pemkab Solok melalui secarik Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321 Tahun 2025, tentang sanksi administrative terhadap PT. Lakeside Alahan Wisata, sebagai buntut dari peristiwa kematian salah seorang pengunjung objek wisata yang menginap di glamping Lake Side Danau Diateh, Alahan Panjang, Kamis pekan lalu.

Baca Juga

Wakil Presiden

Dari Rp300 Miliar Kerugian hingga Rp929 Miliar Kebutuhan Pemulihan, Ini Pesan Gibran untuk Solok

27 September 2026
Wapres Gibran

Tinjau Dampak Banjir Bandang Solok, Wapres Gibran: Akses Utama Harus Segera Pulih

25 September 2026

Setelah melalui  proses  investigasi dan klarifikasi, Pemkab Solok langsung menghentikan aktivitas dan operasional penginapan glamping yang dikelola PT. Lakeside Alahan Wisata di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Penyerahan  SK Bupati Solok tentang sanksi administratif tersebut,  dilakukan  Wakil Bupati (Wabup) Solok, H. Candra kepada perwakilan manajemen, Ilham, mewakili Direktur PT. Lakeside, Muhammad, Fauzan yang tidak berada di tempat, Selasa (14/10) di Alahan Panjang.  

Pada  SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

Menurut Wabup  Candra, sanksi  dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan,” ujar Candra.

Wabup Candra menegaskan,  bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.

Dikatakan, Pemkab Solok memberi waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok. “Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Candra.

Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.

Mengiringi itu,  Wabup Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.

Ikut hadir pada kesempatan, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Pariwisata ,Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker, Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP, Ratni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

(Melatisan)

Tags: Danau Diateh Alahan PanjangGlamping Lake SidePenghentianWabup Candra
SendShareTweet

BeritaTerkait

Wakil Presiden

Dari Rp300 Miliar Kerugian hingga Rp929 Miliar Kebutuhan Pemulihan, Ini Pesan Gibran untuk Solok

27 September 2026
Wapres Gibran

Tinjau Dampak Banjir Bandang Solok, Wapres Gibran: Akses Utama Harus Segera Pulih

25 September 2026

Keren! Enam Kali Berjaya, Tanah Datar Kembali Sabet TPID Terbaik I Sumatera

24 September 2026

K9 Temukan Sejumlah Barang Pribadi, Jejak Korban Galodo Solok Mulai Terkuak

24 September 2026

Satu Korban Telah Dimakamkan, Satu Masih Dicari: Jejak Banjir Bandang Solok Belum Usai

23 September 2026

Galodo Batang Laso Terjang Arosuka, 4 Warga Luka dan 100 Rumah Terdampak

22 September 2026

POPULAR

Wapres Gibran

Tinjau Dampak Banjir Bandang Solok, Wapres Gibran: Akses Utama Harus Segera Pulih

25 September 2026
Bupati Solok Selatan

Tak Ada Tekanan dan Titipan, Khairunas Pastikan Jabatan di Solsel Berbasis Kompetensi

25 September 2026
LPK Keikou

Dari Gantung Ciri Menembus Negeri Sakura, LPK Keikou Buka Jalan Anak Muda Solok ke Jepang

30 September 2026
pengemudi transportasi online

Bus Listrik Masuk Payakumbuh, Driver Online Ketar-ketir:Kami Hidup dari Orderan

28 September 2026
Temukan barang

K9 Temukan Sejumlah Barang Pribadi, Jejak Korban Galodo Solok Mulai Terkuak

24 September 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Hari Kesaktian Pancasila 2026, Wabup Leli Arni Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Pancasila
  • Target 13 Ton per Hektare, Dharmasraya Gaspol Modernisasi Pertanian Lewat PM-AAS
  • Perjuangan Bupati Annisa Berbuah Rp 48 Miliar, 87 Sekolah di Dharmasraya Segera Direvitalisasi
  • 580 Atlet Kota Solok Siap Tempur di Porprov, Wali Kota: Bawa Pulang Prestasi, Jaga Kehormatan!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In