Beritanda.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Tanah Datar.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, pada kegiatan peresmian Posbakum nagari/desa/kelurahan se-Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Senin (30/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Wabup Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum RI. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya melalui pembentukan Posbakum di tingkat nagari.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal akses bantuan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar Ahmad Fadly.

Ia juga menambahkan, keberadaan Posbakum di nagari memiliki peran penting sebagai sarana pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Selain memberikan layanan konsultasi hukum, Posbakum juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban di bidang hukum.
“Alhamdulillah, Kabupaten Tanah Datar menjadi salah satu daerah yang sangat antusias dalam mendorong berdirinya Posbakum di 75 nagari. Ini telah diawali di Nagari Cubadak, Guguk Malalo, dan Bungo Tanjung. Semoga ke depan akses layanan hukum bagi masyarakat semakin mudah,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mendukung pembentukan Posbakum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan.
Ia menegaskan bahwa Posbakum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang merata hingga ke tingkat nagari/desa/kelurahan.
“Posbakum diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, secara nasional telah terbentuk sebanyak 83.930 Posbakum di seluruh Indonesia sebagai bagian dari reformasi hukum dan peningkatan pelayanan publik. Sementara di Sumatera Barat, sebanyak 1.265 Posbakum telah dibentuk dan diresmikan.
“Fungsinya tidak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai sarana mediasi dan rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke pengadilan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas dukungan penuh sehingga pembentukan Posbakum di Sumbar dapat terealisasi 100 persen.
Ia menilai kehadiran Posbakum merupakan langkah strategis dalam memastikan negara hadir memberikan akses hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Mahyeldi juga menambahkan bahwa Posbakum akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, konsultasi, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai sengketa di lingkungan masyarakat.
(Fan)







